fbpx

KADES BEGANJING DITANGKAP ATAS DUGAAN PEMALSUAN SK BUMDES

ilustrasi kriminal
Foto: Ilustrasi

Blora- Kepala Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Beganjing, Kecamatan Japah diamankan Satreskrim Polres Blora atas dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai persyaratan penjaringan tes perangkat desa.

Diketahui, kedua tersangka yang diamankan bernama Kasno (Kepala Desa) dan Muh Ramli (pendamping lokal desa).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Blora.

“Ya Mas, keduanya sudah ditahan mulai kemarin,” jelasnya Senin (21/2/2022).

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan dan akan ditindaklanjuti.

“Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka,” ungkapnya di Mapolres Blora, Selasa (15/2).

Sebagai pengingat, sebelumnya Polres Blora telah menggelar Pers Rilis di halaman Mapolres Blora pada Selasa (15/2/2022) lalu. Pihak Polres mengungkapkan, kasus dugaan penyelewengan pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora masih dalam penyelidikan.

Dari sepuluh laporan yang ditangani, polisi telah tetapkan sejumlah tersangka namun enggan menyebutkan nama maupun inisial tersangka tersebut. (Jay).

Verified by MonsterInsights