fbpx

KASI PIDUM KEJARI BLORA DIKABARKAN KENA SANKSI, INI PENJELASAN KAJARI

Kepala Kejati Jawa Tengah (tengah) Yunan Harjaka dalam jumpa pers usai upacara Bhakti Adhiyaksa ke-59 di Kantor Kejati Jateng di Semarang (foto: Gatra)
Kepala Kejati Jawa Tengah (tengah) Yunan Harjaka dalam jumpa pers usai upacara Bhakti Adhiyaksa ke-59 di Kantor Kejati Jateng di Semarang (foto: Gatra)

Semarang- Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri Blora, Hari Riyadi dijatuhi sanksi disiplin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saksi tersebut dijatuhkan lantaran yang bersangkutan dinilai melanggar Disiplin PNS saat menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Blora.

 

Kepala Kejati Jawa Tengah (tengah) Yunan Harjaka dalam jumpa pers usai upacara Bhakti Adhiyaksa ke-59 di Kantor Kejati Jateng di Semarang (foto: Gatra)
Kepala Kejati Jawa Tengah (tengah) Yunan Harjaka dalam jumpa pers usai upacara Bhakti Adhiyaksa ke-59 di Kantor Kejati Jateng di Semarang (foto: Gatra)

 

“Itu mantan Kasi Pidum Blora yang sudah dimutasi tahun lalu, mas. Permasalahan yang dilakukan sebelum saya jadi Kajari Blora. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi penjatuhan hukuman disiplin pada jajaran Kejaksaan Negeri Blora,” terang Kajari Blora, Made Sudiatmika, Senin (22/07).

Penjelasan diatas disampaikan Made, lantaran beredar kabar terkait Kasi Pidum Blora yang dijatuhi sanksi disiplin. Terkait status Hari Riyadi, Made mengatakan yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Blora sejak tahun lalu.

“Sudah tidak (bertugas, red) di Blora kira-kira setahun kemarin. Saat ini, Kasi Pidum Kejari Blora adalah Hangrengga Berlian,” pungkas Made.

Dilansir Gatra.com, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada Hari Riyadi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, lantaran pernah memperlakukan saksi dengan marah-marah sambil menggebrak kursi lipat.

Baca: CABUT BAP DI DALAM SIDANG, SAKSI DIPUKUL KASI PIDUM KEJARI BLORA

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yunan Harjaka, usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-59 di Kantor Kejati Jateng di Semarang hari ini.

Selain itu, Kejati Jateng juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai penyiapan bahan administrasi penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Mashadi.

Mashadi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat lantaran tidak masuk kerja tanpa ada keterangan selama 57 hari kerja kumulatif dalam satu tahun berjalan mulai April-9 Juli 2018. (jay)