fbpx

KDRT BERUJUNG MAUT, KRONOLOGI PEMBUNUHAN SULASMINI

KDRT BERUJUNG MAUT, KRONOLOGI PEMBUNUHAN SULASMINI 1
Proses Pembongkaram Jenazah Sulasmi

Blora- Seorang buruh tani, Januri (38), warga Desa Bedingin RT 02 RW 07 Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora tega menghabisi nyawa istrinya, Sulasmini (38) lantaran menolak saat pria ini mengajaknya bercinta.

Informasi tentang peristiwa ini sempat simpang-siur, lantaran Januri mengatakan istrinya tewas akibat dipatuk ular. Akhirnya, peristiwa tragis ini terungkap, saat ibu korban, Sarmini (55) merasa ada kejanggalan pada kematian anaknya dan melaporkan peristiwa ini ke aparat yang berwajib.

 

KDRT BERUJUNG MAUT, KRONOLOGI PEMBUNUHAN SULASMINI 1
Proses Pembongkaram Makam Sulasmi

 

Berikut ini, kronologi pembunuhan Sulasmini, mulai dari terungkapnya kematian korban, hingga keterangan pelaku tentang kedatangan arwah korban yang menghantui tidurnya. Kronologi ini disusun berdasarkan keterangan kepolisian, dan penelusuran tim Bloranews.com, Jumat (30/11).

Minggu (25/11) dini hari.

Januri yang sedang ingin bercinta, mengajak istrinya berhubungan badan. Sayangnya, Sulasmini menolak hingga akhirnya Januri mencekiknya hingga tewas. Usai membunuh istrinya, Januri sempat tertidur di samping mayat tersebut.

Pagi harinya, Januri pergi ke sawah seperti biasanya. Tetangga sekitar pun tidak mengetahui apa yang terjadi saat itu.

Minggu (25/11) siang hari sekitar pukul 12.00 WIB

Ibu korban mendatangi rumah Januri untuk mengambil bibit jagung dan bertemu dengan Januri yang telah kembali dari sawah. Ketika masuk ke kamar anaknya, ibu korban menyaksikan anaknya telah tewas terbujur di atas ranjang.

Kepada ibu korban, Januri mengatakan Sulasmini tewas karena dipatuk ular. Saat itu, ibu korban menyaksikan adanya bekas guratan merah kehitaman pada leher anaknya. Tetangga sekitar pun percaya terhadap keterangan Januri dan menguburkan mayat Sulasmini hari itu juga.

Rabu (28/11)

Ibu korban melaporkan kejanggalan kematian anaknya kepada aparat yang berwajib. Aparat segera memanggil Januri untuk dimintai keterangan. Di depan petugas, Januri sempat bersikukuh bahwa istrinya mati dipatuk ular.

Setelah didalami lebih lanjut, akhirnya Januri mengaku telah membunuh istrinya dengan cara mencekik. Pengakuan ini lantaran Januri merasa didatangi arwah istrinya dalam mimpi-mimpinya.

Kamis (29/11) pagi.

Aparat kepolisian memutuskan untuk membongkar makam korban untuk dilakukan otopsi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban. Warga dan perangkat desa setempat turut menyaksikan proses pembongkaran makam ini.

Kamis (29/11) siang.

Kepolisian akhirnya mendapatkan sejumlah temuan setelah mengidentifikasi mayat Sulasmini. Pada leher mayat tersebut, ditemukan luka memar dan lecet. Meski demikian, hasil selengkapnya masih menunggu hasil otopsi.

Berdasarkan sejumlah fakta dan bukti yang ditemukan, Januri akhirnya dijerat dengan Pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat ( 3 ) UURI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338  KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja. (bnc)