fbpx
OPINI  

KESADARAN, KATA, DAN LAWAN!

Oleh: Reno Prawiranegara
Oleh: Reno Prawiranegara

Kedzoliman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang-orang jahat.  Tapi karena diamnya orang-orang baik,” – Ali bin Abi Thalib.

Kemarin dan hari ini, tanggal 23-24 september 2019, ribuan mahasiswa mengabarkan sekaligus memberi peringatan  bahwa keadaan bangsa Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Berbagai permasalahan datang bertubi-tubi dan tak kunjung terselesaikan. Mulai dari konflik agraria di beberapa daerah, penganiayaan petani oleh aparat, perampasan tanah, pembakaran hutan oleh korporasi, konflik Papua, dan yang paling meresahkan yaitu pasal-pasal KUHP yang konyol serta UU baru yang dinilai akan melemahkan kinerja KPK. Hal inilah yang membangunkan para Pertapa yang sedang menekuni ilmu pengetahuan di gedung-gedung akademik untuk turun ke jalan.  Berbagai tuntutan rakyat digemakan di depan gedung DPR dan di tempat-tempat strategis untuk membuka telinga para Wakil Rakyat yang tak kunjung peka terhadap suara-suara yang muncul dari keresahan. Beberapa tuntutan tersebut diantaranya adalah koreksi RUU pertanahan, RUU KUHP, UU KPK, dan tangkap dalang pembakaran hutan.

 

Oleh: Reno Prawiranegara
Oleh: Reno Prawiranegara

 

Dari tahun ke tahun konflik agraria tak pernah terselesaikan. Data dari CNN Indonesia, dari tahun 2014-2018 saja ada 41 orang diduga tewas, 546 dianiaya, dan 51 orang tertembak. Sedangkan di tahun ini, beberapa hari yang lalu air mata kita kembali diteteskan dengan tersebarnya video amatir yang memperlihatkan penganiayaan para Petani oleh Aparat di Urut Sewu – Kebumen. Lalu, permasalahan seperti ini akan lebih diperparah dengan adanya beberapa pasal di dalam RUU Pertanahan yang baru saja dibuat oleh wakil-wakil kita di gedung hijau. Salah satunya adalah pasal 91 yang berbunyi,   “Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”  (detik.com). Pasal ini  bisa saja digunakan sebagai legitimasi hukum bagi polisi untuk melakukan penangkapan dan memidanakan masyarakat yang melawan atau menolak ketika tanahnya digusur. Misalnya bagi mereka yang tanahnya terkena penggusuran untuk pembangunan jalan tol atau bandara.

Belum lagi permasalahan pencemaran udara. Kabut asap yang mengepung warga Kalimantan dan Sumatra akibat dari pembakaran hutan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, berdampak buruk bagi aktivitas masyarakat. Di Pekan Baru, sekolah terpaksa diliburkan, transportasi penerbangan terganggu, dan beberapa warga terpaksa harus mengungsi. Namun anehnya, tak ada berita tentang pengusutan dan penghukuman dalang dibalik permasalahan ini. Yang ada hanyalah penangkapan oknum pembakar yang kabarnya hanya dibayar 600 ribu rupiah oleh korporasi. Sementara pihak korporasi aman-aman saja.

Kemudian muncullah meme-meme di media social yang berbunyi, “yang terbakar hutan, yang dipadamkan KPK.” Cukup menggelitik, tapi memang begitu faktanya. DPR telah merevisi UU KPK, dan ada sekitar 34 poin perubahan yang disepakati. (BBC News). Diantaranya adalah perubahan status pegawai KPK menjadi berstatus pegawai negeri (pasal 1 ayat 7), yang artinya mereka, para pegawai harus tunduk kepada UU aparatur sipil, sehingga sudah tidak bekerja secara independen lagi.

Pada pasal lain, yaitu pasal 12B yang jika ditafsirkan bebas berarti, penyadapan yang dilakukan KPK harus dengan seizin dewan pengawas, yang mana waktu pemberian izin tertulis paling lama satu kali 24 jam  sejak permintaan diajukan. Hal ini akan sangat rawan terjadinya intervensi politik. Dan karena level korupsi di Indonesia berada di tingkatan yang tinggi, dan modusnyapun rata-rata dalam bentuk suap, maka menurut Bpk Dadang Trisasongko (pegiat anti korupsi dan sekretaris jendral Transparency International Indonesia) yang disampaikan kepada BBC News, penyadapan harus dilakukan dengan betul-betul steril dari intervensi politik. Artinya, pasal 12B juga akan melemahkan kinerja KPK. Padahal secra sistemik pengawasan dan kinerja KPK selama ini sudah memadai. Untuk lebih jelasnya bisa baca di www.kpk.go.id dengan judul 10 persoalan di draf RUU KPK.

Mengenai RUU KUHP, setidaknya bisa dibanggakan karena ini merupakan hasil karya anak bangsa, menggantikan KUHP penjajah Belanda. Namun di dalam RUU KUHP yang baru ini ada beberapa pasal yang kontroversial dan dinilai konyol. Diantaranya adalah pasal 278 RKUHP, yaitu tentang kecerobohan memelihara hewan yang mana pemilik hewan yang membiarkan hewan peliharaannya berjalan di kebun atau tanah orang lain yang telah ditaburi benih atau tanaman, bisa dikenai hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 10 juta. Selain itu juga ada pasal 431 yang mana gelandangan bisa terkena pidana dengan denda paling banyak 1 juta. Dan yang paling banyak dibicarakan adalah pasal yang mengancam kebebasan pers seperti pasal 241 dan 219..

Melihat permasalahan seperti ini, seyogyanya nurani kita tergerak untuk ikut andil melakukan perbaikan. Melawan segala hal yang sekiranya menimbulkan kemadharatan bagi masyarakat kita. Membela hak-hak yang memang harus dibela dari ketertindasan dan ketidak adilan. Serta memberikan dukungan kepada orang-orang yang dirugikan. Tak lain dan tak bukan adalah masyarakat kita sendiri, saudara kita sendiri, dan diri kita sendiri. Apabila orang-orang, khususnya pemuda yang sadar dan telah tercerdaskan hanya diam dan menutup mata terhadap permasalahan seperti ini, maka sama halnya memberikan jalan untuk langgengnya kedzaliman. Artinya mendukung kejahatan. 

Ada banyak jalan untuk bergerak. Ada mahasiswa yang turun dan menyuarakan tuntutan langsung di jalanan. Ada para seniman yang menyampaikan kritik social dengan lukisan. Ada para penyair yang menjadikan lirik lagu dan puisi sebagai pedang. Ada juga para sastrawan yang melakukan penyadaran dengan tulisan. Pada intinya, kita hanya memerlukan kesadaran untuk melakukan perbaikan. Lalu kita perlu kata-kata untuk mengajak yang lain sadar dan melawan kedzaliman.

Tentang Penulis: Reno Prawiranegara merupakan mahasiswa Blora yang saat ini aktif mengajar di Kampung English Pare Kediri, Jawa Timur

 

*Opini di atas adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Bloranews.com

Verified by MonsterInsights