fbpx
OPINI  

BERNARKAH REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOBA HADIR DI TENGAH MASYARAKAT?

BLORANEWS – Berita tentang penyalahguna narkoba semakin marak setiap harinya. Bukan hanya di kalangan orang dewasa, tetapi juga remaja bahkan anak-anak mulai kecanduan bahan adiktif ini. Pemerintah melarang penyalahgunaan narkoba karena banyak dampak negatif yang ditimbulkannya. Kekhawatiran terhadap dampak negatif penyalahgunaan narkoba di Indonesia karena hal itu dapat digunakan sebagai salah satu senjata proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa, sehingga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dikategorikan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Undang-Undang no. 35 tahun 2009 Pasal 54 menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri serta lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat. Selain layanan rehabilitasi berbasis institusi, terdapat juga layanan rehabilitasi non institusi yaitu Intervensi Berbasis Masyarakat.

Selama ini, kita mengenal pelayanan rehabilitasi penyalahguna narkoba dalam bentuk rawat inap dan rawat jalan. Padahal, terdapat juga rehabilitasi dengan keterlibatan masyarakat dalam menjalankan layanannya, yaitu Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Intervensi Berbasis Masyaratak (IBM) merupakan salah satu pendekatan rehabilitasi dalam bentuk minimal ambang batas rendah (low treshhold) yang berarti layanan tersebut mudah diakses dan tidak membutuhkan banyak persyaratan untuk terlibat di dalamnya. Perbedaan layanan rehabilitasi IBM dengan rawat inap dan rawat jalan yaitu layanan rehabilitasi ini diperuntukkan kepada korban penyalahguna dengan kategori rendah yaitu kepada penyalahguna yang coba pakai dan situasional. Sedangkan rawat jalan ditujukan untuk penyalahguna kategori sedang, dan rawat inap ditujukan kepada penyalahguna kategori berat.

IBM merupakan bagian dari masyarakat yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap permasalahan narkoba yang ada di tengah masyarakat. IBM hadir dari, oleh, dan untuk masyarakat. Petugas IBM itu sendiri yang biasa disebut agen pemulihan (AP) merupakan masyarakat yang ditunjuk berdasarkan keputusan dari kelurahan/desa secara legal yang tertuang dalam Surat Keputusan Lurah/Kepala Desa. Selanjutnya, untuk menjalankan fungsinya, agen pemulihan (AP) mendapatkan pembekalan, bimbingan dan pendampingan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)/Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) untuk dapat membantu memulihkan korban penyalahguna di daerah tersebut dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sesuai kearifan lokal.

Kebijakan pemerintah mengenai rehabilitasi merupakan kebijakan yang tepat karena tujuan dari rehabilitasi itu sendiri supaya penyalahguna narkoba pulih dari kecanduannya, memiliki perubahan perilaku ke arah yang lebih positif, peningkatan kematangan/pengendalian emosi, serta hidup produktif dan mampu berfungsi sosial. Lebih spesifik lagi, kebijakan pemerintah mengenai IBM dapat menyelamatkan penyalahguna narkoba yang membutuhkan perawatan diri dan perawatan komunitas sebagai penanganan terdepan dan terdekat yang berada di tengah-tengah masyarakat. Petugas IBM akan secara langsung berinteraksi dengan penyalahguna narkoba, keluarga, dan masyarakat sekitar.

Pada dasarnya, korban penyalahguna narkoba memiliki ketidakstabilan emosi setelah menggunakan narkoba. Mereka merasa marah, takut, cemas, putus asa, malu, sedih, bersalah, serta terjadi penyangkalan pada dirinya. Ditambah lagi, stigma negatif yang berkembang di masyarakat terkait dengan penyalahguna narkoba membuat penyalahguna narkoba menolak untuk segera mencari pertolongan untuk mengatasi masalah kecanduannya dan menolak untuk menjalani rehabilitasi. Mereka merasa takut jika masyarakat mengetahui dirinya adalah seorang pecandu. Hal tersebut mengakibatkan mereka terjerumus lebih jauh dan lebih dalam.

Kebijakan IBM di tengah masyarakat ini hadir dengan beragam persepsi dari masyarakat. Di satu sisi masyarakat merasa bahwa dengan adanya IBM ini dapat menjadikan lingkungan mereka bersih dari narkoba, di sisi lain di lihat dari sudut pandang korban penyalahguna dan keluarganya merasa malu karena identitas mereka akan diketahui oleh tetangga dan masyarakat setempat. Pada umumnya keluarga penyalahguna narkoba merasa bahwa masalah penyalahguna narkoba adalah aib yang harus ditutupi. Kebijakan ini memang memerlukan dukungan dari masyarakat secara penuh baik dari pemerintah desa, agen pemulihan, maupun masyarakat itu sendiri untuk dapat merubah stigma negatif masyarakat di daerah tersebut. Penyalahguna dan keluarga penyalahguna membutuhkan lingkungan yang supportif untuk dapat keluar dari jeratan narkoba. Jika tidak, penyalahguna akan terjerumus lagi lebih dalam dan lebih sulit untuk pulih. Dukungan dari orang-orang terdekat serta penerimaan masyarakat terhadap kehadirannya mampu menjadikan mereka kuat untuk bangkit dan melepaskan diri dari narkoba.

Kebijakan – kebijakan mengenai rehabilitasi penyalahguna narkoba ini mampu terlaksana dengan baik jika masyarakat ikut hadir dan mendukung kebijakan tersebut. Rehabilitasi tidak hanya soal proses bagaimana penyalahguna dapat pulih, namun juga bagaimana mantan penyalahguna tersebut mampu mempertahankan pemulihannya. Rehabilitasi merupakan perjalan yang panjang, ibarat mengayuh sepeda, jika kayuhan berhenti maka terjadi ketidakseimbangan sehingga pengendara akan jatuh. Begitu juga seorang penyalahguna narkoba, jika mereka berhenti mempertahankan kepulihannya, mereka juga bisa jatuh (relapse/menggunakan kembali).

Tentang penulis: Novi Erliyani merupakan Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, serta Petugas Layanan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com.

Verified by MonsterInsights