fbpx
OPINI  

KLARIFIKASI KTH MBAH SARIMAN JAYA

Paryono
Paryono

Menanggapi opini yang ditulis Suprapto berjudul ‘Kepengurusan Bermasalah, Sebaiknya Pemerintah Tunda Bantuan untuk KTH Mbah Sariman Jaya’ yang dimuat Bloranews.com tanggal 16 September 2019 lalu, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang ada pada opini tersebut.

 

Paryono
Paryono

 

Ada beberapa poin yang salah dalam opini tersebut, berikut ini tanggapan kami sebagai Ketua KTH Mbah Sariman Jaya:

  1. Dalam opini tersebut, saudara Suprapto menulis ‘kepengurusan KTH Mbah Sariman Jaya bermasalah’.

Hal ini tidak tepat. Pergantian kepengurusan telah melalui proses musyawarah dan telah dibicarakan kepada semua pengurus. Pergantian kepengurusan juga disaksikan dari perwakilan 4 desa dan diketahui pendamping KTH Mbah Sariman Jaya, yakni Kepala Desa Pelem Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kepengurusan KTH Mbah Sariman Jaya juga telah mendapatkan legalitas dari badan hukum.

  1. Dalam opini tersebut, saudara Suprapto menulis ‘tahun 2019, KTH Mbah Sariman Jaya mendapatkan bantuan berupa benih jagung dan dijual seharga Rp 10 ribu per kilogram’.

Hal ini tidak benar. Fakta yang sesungguhnya adalah, pada 2018 KTH Mbah Sariman Jaya mendapatkan bantuan benih jagung. Anggota KTH Mbah Sariman Jaya dibebani biaya sebesar Rp 10 ribu per kilogram.

Biaya Rp 10 ribu tersebut dimasukkan ke kas KUPS sebesar Rp. 3 ribu. Kemudian, Rp 7 ribu untuk biaya angkut, bongkar muat, dan kas KTH Mbah Sariman Jaya. Hal ini telah melalui kesepakatan bersama antara pengurus dan petani.

  1. Terkait bantuan pembuatan KBR sebesar Rp 200 juta yang disinggung dalam opini tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut. Bantuan tersebut terbagi menjadi 2 KUPS yaitu KUPS Mbah Sariman Jaya 1 (Kepoh) dan KUPS Mbah Sariman Jaya 2 (Pelem).

Masing-masing mendapatkan anggaran Rp 100 juta, dan dana baru turun 40 persen. Kegiatan fisik yang didanai melalui anggaran di atas telah dilaksanakan dan saat ini sedang tahap pengisian.

  1. Saudara Suprapto salah dalam menjelaskan struktur awal kepengurusan KTH Mbah Sariman Jaya. Dalam opini tersebut tertulis, Ketua dijabat Suprapto, Sekretaris dijabat Agus Muhari, dan Bendahara dijabat Paryono. Susunan tersebut salah.

Struktur yang benar adalah Ketua dijabat Suprapto, Sekretaris dijabat Paryono, dan Bendahara dijabat Siswanto.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Semoga dapat meluruskan berbagai kesalahan yang ada dalam opini tersebut, dan menjawab berbagai tudingan saudara Suprapto yang diarahkan kepada KTH Mbah Sariman Jaya. Terima Kasih.

Tentang Penulis: Paryono merupakan Ketua KTH Mbah Sariman Jaya

 

*Opini di atas adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Bloranews.com

Verified by MonsterInsights