KOMISI X : UNTUK HONORER DIATAS 35 TAHUN, SILAKAN IKUT SELEKSI PPPK

Ketua Komisi X DPR RI, Djoko Udjianto (kanan).

Materi Tes Kompetensi Dasar terdiri dari:

  1. Tes wawasan kebangsaan.
  2. Tes karakter pribadi.
  3. Tes intelegensia

Penggajian, Tunjangan dan Perlindungan PPPK

Gaji PPPK diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah

Pemerintah memberikan perlindungan kepada PPPK berupa:

  1. Jaminan hari tua.
  2. Jaminan kesehatan.
  3. Jaminan kecelakaan kerja.
  4. Jaminan kematian.
  5. Bantuan hukum.

Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Reporter : Saiful Huda