fbpx

KPAI DESAK POLISI USUT DUGAAN PELECEHAN SANTRI DI PONPES RQ

Ilustrasi : bloranews

Blora, BLORANEWS – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) gerak cepat dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual kepada santri oleh oknum pengasuh Pesantren di Wilayah Banjarejo, Blora. Bahkan pihaknya juga siap menindaklanjuti laporan keluarga korban.

“Dilaporkan saja ke KPAI. Kami siap menindaklanjuti,” tegas Diyah Puspitarini kepada wartawan.

Jebolan S-2 Manajemen Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan ini menegaskan, apabila memang sudah ada pengaduan, terutama dari korban, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera melakukan tindak lanjut. Salah satunya dengan melakukan penyelidikan dan kalau jelas terbukti harus di tangkap.

“Sebab menangkap pelaku kekerasan seksual sama saja menyelamatkan sekian banyak anak-anak di lembaga tersebut. Ini jadi catatan untuk segera ditindak lanjuti. Karena, yang bernama kekerasan seksual itu memang harus segera di tindaklanjuti,” tegasnya.

Jebolan S-1 Bimbingan Konseling FIP Universitas Negeri Yogyakarta ini menambahkan, dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59, disebutkan bahwa, jika memang ada anak perlindungan khusus seperti korban kekerasan seksual, maka proses harus cepat. Termasuk penangkapan pelaku dan lain sebagainya.

“Kemudian, apabila anak diperlukan untuk mendapatkan keterangan, juga harus cepat dan di dampingi orang tua. Kemudian korban juga harus di dampingi psikolog, psikososial dan harus ada pendampingan hukum dan lain sebagainya. Itu sudah jelas,” bebernya.

Menurutnya, saat ini fokusnya pada pelaku dan korban. Sementara untuk anak-anak di Pesantren juga harus ada pendampingan. Sebab anak-anakpun akan terpengaruh dan tentu saja mengalami emosional tak stabil. Jadi tetap harus di dampingi. Fokus pelaku, korban dan anak-anak yang ada di lembaga pendidikan tersebut.

Diyah Puspitarini menegaskan, polisi harus segera menindaklanjuti untuk jemput bola jika masih ada anak yang belum bersuara. Dibeberapa kasus, sampai polisi membuatkan Posko Pengaduan.

“Untuk kasus kekerasan seksual, seharusnya tidak perlu menunggu barang bukti, karena delik aduan sehingga korban bisa digolongkan dalam barang bukti juga,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Blora digegerkan adanya oknum pengasuh Pesantren yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada santri. Diperkirakan korbannya lebih dari Satu santri. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan aparat kepolisian.

Kejadian itu sudah berlangsung selama 1,5 tahun dengan Empat lokasi yang berbeda. Satu, di rumah terduga pelaku (MRM), Kedua di rumah panggung untuk tempat mengaji. Tiga di masjid, dan Keempat, di Gedung NU Mlangsen Blora.

Ayah korban juga berharap pelaku dihukum berat. Apalagi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku terhadap para korbannya sudah tidak terhitung berapa kali. Sebab Seminggu bisa 3-4 kali.

“Menurut cerita anak saya ada Tiga korban,” terang JS.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku yang juga pengasuh pesantren di wilayah Kabupaten Blora belum juga memberikan tanggapan kepada wartawan. (Dj)

Verified by MonsterInsights