fbpx

KUA-PPAS RAPBD 2018 DISAHKAN

Bupati Blora menandatangani Nota Kesepahaman dokumen KUA-PPAS RAPBD 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Blora, Selasa (14/11).

Blora – Bupati bersama Pimpinan DPRD Blora menandatangani Nota Kesepahaman dokumen KUA-PPAS RAPBD 2018. Agenda ini diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Blora, Selasa (14/11).

“Alhamdulillah KUA-PPAS RAPBD 2018 sudah disepakati. Selanjutnya berdasarkan pada persetujuan nota kesepakatan ini maka perangkat daerah akan menyusun rencana kerja anggaran perangkat daerah dan berdasarkan rencana kerja anggaran perangkat daerah tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2018,” ucap Bupati.

 

Bupati Blora menandatangani Nota Kesepahaman dokumen KUA-PPAS RAPBD 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Blora, Selasa (14/11).

 

Penetapan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan APBD 2018. Setelah KUA-PPAS ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) oleh masing-masing OPD.

Seperti dipublikasikan Humas Setda Blora, Pendapatan Daerah tahun 2018 dapat diproyeksikan sebesar Rp.2.017.549.520.182. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.188.762.292.182  Dana Perimbangan sebesar Rp.1.380.610.047.000, Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah terproyeksikan sebesar Rp.448.177.181.000.

Sedangkan, Belanja Daerah pada KUA PPAS 2018 mengalami penyesuaian sebesar Rp.2.051.198.637.700, sehingga terdapat defisit anggaran Rp.33.649.117.518.  Pengeluaran Pembiayaan Daerah terproyeksi sebesar Rp.4.000.000.000. Semuanya akan ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Daerah terproyeksi sebesar Rp.37.649.117.518. Sehingga SILPA KUA-PPAS 2018 nihil.

Reporter : Jacko Priyanto / Humas Setda Blora