fbpx

FIKS! BLORA UTANG 150 MILIAR

Pimpinan Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Senin (15/11), menyepakati Pemkab berhutang sebesar Rp. 150 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan di tahun 2022.
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Blora dengan DPRD Tentang KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2022.

Blora – Pimpinan Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Senin (15/11), menyepakati Pemkab berhutang sebesar Rp. 150 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan di tahun 2022.

Wakil ketua DPRD Blora, Siswanto menyampaikan hasil rapat pembahasan DPRD dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), yang berlangsung hingga Minggu malam (14/11) kemarin, menyepakati Pemkab Blora hanya diijinkan berhutang Rp 150 Miliar ke Perbankan.

Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pendapatan dari provinsi serta pusat kini trendnya turun. Juga memperhitungkan kemampuan fiskal, kemampuan keuangan daerah, kemampuan membayar. Jika utang 250-300 miliar akan mengganggu sirkulasi keuangan pemda tahun 2022-2024.

“Kalau Rp 150 miliar rasional, karena selama ini dalam satu tahun anggaran, anggaran dari internal yang digunakan untuk membangun infrastruktur kan Rp 75 miliar. Itu sama saja, kan utangnya 2022, bayarnya 2023-2024, kan dua tahun. Gampangnya Rp 75 miliar kali dua dipakai bayar. Jadi 2023-2024 untuk Blora jika tidak ada tambahan lain bangunnya dari dana pusat dan propinsi, untuk internal dibuat bayar hutang,” papar Siswanto.

Ketua DPRD Blora, Dasum, saat memimpin rapat menyampaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan secara bertahap, mulai pembahasan di intern Badan Anggaran. Kemudian dikonsultasikan dengan komisi-komisi dan selanjutnya dibahas bersama dengan TAPD.

“Sudah barang tentu laporan tersebut akan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan dan digunakan untuk pertimbangan dalam menentukan kebijakan pada tahap selanjutnya,” ucapnya.

Kemudian, Acara dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Blora dengan DPRD Tentang KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang dirangkaikan dengan Persetujuan Bersama antara Bupati Blora dengan DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Perubahan Program Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.

Diinformasikan sebelumnya, Bupati Arief Rohman mengaku telah mengirimkan surat persetujuan utang sebesar Rp 250 Miliar ke DPRD Blora. Hutang ini direncakan untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan mengingat Pemkab saat ini tidak memiliki anggaran. (jam).

Verified by MonsterInsights