Blora- Kuasa hukum SAP, Farid Rudiantoro mengaku, saat ini sedang mengusahakan permohonan untuk penangguhan tahanan kliennya kepada Kapolres cq Kasat Resnarkoba Polres Blora. Selain itu juga pengajuan rehabilitasi.

SAP digrebeg Satresnarkoba Polres Blora saat pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dua temannya jumat (15/05), di dalam kos di jalan Tentara Pelajar Kelurahan Tempelan, Blora.
“Hari ini kami kirimkan permohonan penangguhan penahanan dan rehabilitasi. Semoga bapak Kapolres mengabulkan,” ucap Farid Rudiantoro. (20/05)
Lebih lanjut, menurutnya tersangka adalah korban dari penggunaan narkoba. Ketika ditangkap korban juga sedang memakai bukan mengedarkan. Barang bukti tidak ada satu gram. Alat bukti juga ada bonk dan pirek.
“Itu terbukti memakai. Tidak mengedarkan. Sisa-sisa juga ada dilokasi,” imbuhnya.
Pihaknya juga berharap, pengajuan ini dikabulkan. Apalagi, klienya merupakan tulang punggung keluarga. Masih memiliki anak kecil yang membutuhkan kasih-sayang seorang bapak.
“Kita memohon. Harapannya dikabulkan. Penangguhan dan rehabilitasi,” harapnya.
Selain itu, selaku penasehat hukum, dia juga menghormati semua proses hukum yang berjalan. Saat ini, kondisi kliennya juga baik dan sehat.
“Untuk jaminan dari pihak keluarga dan adik. Kalau dibutuhkan orang tua, juga siap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Blora menggrebek dua pasangan saat pesta sabu di dalam kos di jalan Tentara Pelajar Kelurahan Tempelan, Blora. Di kamar nomor 1 dan kamar nomor 3. Dari empat orang itu, pihak kepolisian menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu SAP(Blora), RU (Kecamatan Jiken), dan KS (Kabupaten Jepara). Sementara satu perempuan dijadikan saksi.
Dari tangan tersangka polisi menyita Barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 0,37 gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisab atau Bong, 3 buah Handphone dan 3 motor. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (spt)