fbpx
OPINI  

DILARANG MUDIK, SAMPAI KAPAN KITA BERADA DALAM KUNGKUNGAN PANDEMI?

LARANG MUDIK, SAMPAI KAPAN KITA BERADA DALAM KUNGKUNGAN PANDEMI?
Ilustrasi.

Pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 resmi melarang mudik (6-27/05/2021). SE Kepala satgas penanganan Covid-19 No. 13 tersebut membahas tentang Peniadaan Mudik Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H. Secara tegas pemerintah akan melarang semua transportasi darat, laut, udara dan Kereta api.

 

LARANG MUDIK, SAMPAI KAPAN KITA BERADA DALAM KUNGKUNGAN PANDEMI?
Ilustrasi.

 

Tersebut upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 selama bulan suci Ramadhan. Dengan maksud mengatur mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko di tiap desa maupun kelurahan.

Dijelaskan pada bagian G, protokol peniadaan Mudik, pencegahan dan pengendalian Covid-19. Angka 1, peniadaan Mudik untuk sementara masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Tapi di angka 2 terdapat pengecualian pada kendaraan pelayanan logistik dan kebutuhan mendesak non mudik. Orang-orang terkecuali ini boleh melakukan perjalanan, Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah.

Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, Orang dengan kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, Pelayanan kesehatan darurat.

Transportasi yang boleh melintas adalah kendaraan-kendaraan dinas yang notabennya dibawah pemerintah. Termasuk TNI/Polri dan kendaraan operasional dinas petugas tol, kendaraan kesehatan darurat.

Pengecualian juga terdapat di wilayah aglomerasi hanya berlaku pada moda transportasi darat dan kereta api.

Sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum paham SE yang dikeluarkan oleh pemerintah, terkait apa saja yang diperbolehkan dan dilarang. Pasti akan banyak pelanggaran yang terjadi atas ketidaktahuannya, dan akan ada tindakan tegas oleh kepolisian dan tim yang tergabung. Sanksi putar balik atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan akan dilakukan.

Polri telah membentuk 333 titik penyekatan, dari Lampung sampai Bali. Terdapat di 8 provinsi. Titik tersebut dimungkinkan bisa bertambah.

Apa jaminan pemerintah ketika rakyat dilarang mudik? jika alasannya mengatur mobilitas pengendalian Covid-19 sementara tempat wisata dibuka lebar.

Gubernur Banten, Wahidin Halim pada bagian ini merasa pusing bagaimana menindaknya, lantaran banyak wisata di Banten menjadi pelarian orang Jakarta, diketahui Banten memiliki pantai membentang 561 km wisata sangat terbuka.

Mengapa tidak logis? ada 3 long weekend: Imlek, Isra’ mi’raj, dan paskah. Di sana tidak ada aturan larangan dari pemerintah, akan tetapi yang terdampak Covid-19 turun, tapi ketika diatur oleh pemerintah yang terdampak malah naik.

Kapolri membebaskan kepada masyarakat yang ingin mudik sebelum tanggal larangan mudik, artinya ada asumsi bahwa ada penyesuaian tiket bus saat mendekati larangan mudik. Tiket dibatasi sehingga sama saja tidak bisa mudik.

Ada yang tidak beres dalam lingkaran pandemi kali ini, sisi lain karena Corona ini minyak dunia anjlok. Ekonomi makin hari makin memprihatinkan. Memang Jokowi minta maaf atas kebijakannya, tapi harus yang logis. Pertanyaannya sampai kapan kita berada di kungkungan pandemik yang tidak jelas kapan akhirnya?.

Tentang penulis: Mawar Sastrajawa merupakan nama pena Achmad Niam Jamil, adalah mahasiswa Tarbiyah STAI Al Muhammad seniman sekaligus penikmat seni lukis.

 

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com