fbpx

PALSUKAN STNK DAN BPKB, PRIA ASAL BLORA INI DIANCAM HUKUMAN PENJARA 7 TAHUN

Gambar : otoblitz.net

Bojonegoro – AW (32), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah memalsukan BPKB dan STNK mobil Daihatsu Xenia miliknya agar dapat dijual dengan harga tinggi.

AW membeli mobil tanpa dokumen lengkap yang sah dengan harga murah, kemudian pelaku membuat sendiri BPKB dan STNK mirip aslinnya kemudian menjualnya kepada orang lain.

Modus tersangka diketahui setelah AQ (31), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro  membeli Mobil dengan nomor polisi N 1975 SM warna putih seharga Rp 82 juta.

 “Saat korban berinisiatif mengecek keabsahan dokumen mobil itu ke Samsat Bojonegoro, ternyata ada kejanggalan terkait dokumen tersebut,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, Kamis (24/2/2022).

Dari pengecekan nomor register BPKB 0-03700245 kendaraan Daihatsu Xenia dengan nopol N 1975 SM tercatat atas nama Firhatun Naimah, beralamat di Perumahan Kopian Indah, Jalan Argopuro RT 07 RW 09 Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. setelah mengetahui dokumen mobil yang dibelinya dari pelaku dinyatakan palsu oleh Samsat. Korban langsung melaporkan ke Mapolres Bojonegoro, Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan satu unit mobil Daihatshu Xenia warna putih serta BPKB dan STNK palsu.

“Pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.  (mil)

Verified by MonsterInsights