fbpx

PELAKU PEMBEGALAN DI TUNJUNGAN DIRINGKUS PETUGAS

Pelaku pembegalan di Dukuh Ngudi Desa Kalangan Kecamatan Tunjungan bernama FAP (25) diringkus Unit Resmob Polres Blora, Senin (04/12) pukul 23.45 WIB di kawasan SPBU Ngawen.

Tunjungan – Pelaku pembegalan yang terjadi di kawasan Dukuh Ngudi Desa Kalangan Kecamatan Tunjungan beerhasil diringkus personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tunjungan, Unit Resmob Polres Blora dan Polsek Ngawen, Senin (04/12) pukul 23.45 WIB.

 

Pelaku pembegalan di Dukuh Ngudi Desa Kalangan Kecamatan Tunjungan bernama FAP (25) diringkus Unit Resmob Polres Blora, Senin (04/12) pukul 23.45 WIB di kawasan SPBU Ngawen.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Bloranews.com, pelaku pembegalan bernama FAP (25) warga Dukuh Bubak RT 04 RW 02 Desa Purwosari Kecamatan Blora Kota. Pelaku ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Korban pembegalan bernama Siti Maesaroh (22) warga Dukuh Tengger Desa Sidomulyo Kecamatan Banjarejo. Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban mengambil sepeda motor di rumah neneknya di wilayah Tunjungan, Senin (04/12) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketika sampai di Dukuh Ngudi Desa Kalangan Kecamatan Tunjungan pelaku mengancam korban dengan pisau dan mendorong korban hingga jatuh. Pelaku kemudian membawa lari sepeda motor korban. Korban kemudian minta tolong kepada seorang warga, kemudian dijemput petugas Polsek Tunjungan.

Kepada polisi, korban mengaku mulai berkomunikasi dengan pelaku sejak dua minggu sebelum kejadian melalui media sosial facebook. Akibat peristiwa ini, korban menderita luka akibat senjata tajam.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat bernopol K-5271-SN milik korban dan satu buah ponsel merk Samsung tipe GT-19082. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan saat ini diamankan di Mapolsek Tunjungan.

Reporter : Ngatono

Verified by MonsterInsights