Semarang, BLORANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menindaklanjuti 12 Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD sepanjang tahun 2024 dengan menyusun aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan.
“Perda biasanya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan teknisnya,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Senin (30/12/2024).
Sumarno menjelaskan, Perda yang telah disahkan akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program pembangunan oleh Pemprov Jateng.
Koordinasi lebih intensif antara Pemprov dan DPRD juga akan dilakukan untuk mempercepat pembahasan Perda yang masih tertunda, dengan target rampung di awal 2025.
“Semua raperda yang disahkan akan menjadi landasan hukum yang mendukung berbagai kegiatan dan pembangunan di Jawa Tengah,” tambahnya.
Berdasarkan Keputusan DPRD Jateng Nomor 1 Tahun 2024, dari total 20 Raperda yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, sebanyak 12 Raperda telah ditetapkan, 6 masih dalam proses fasilitasi Kemendagri, dan 2 lainnya akan dimasukkan ke Propemperda 2025.
Raperda yang akan dilanjutkan tahun depan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 terkait Pembentukan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, memastikan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda yang tersisa.
“Kami siap menuntaskan seluruh pembahasan agar target legislasi dapat tercapai,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat implementasi kebijakan yang mendukung pembangunan di Jawa Tengah secara berkelanjutan. (Jyk)