fbpx

PENGACARA CABUT GUGATAN PERADES KEPADA BUPATI

ilustrasi.
Ilustrasi.

Blora – Gugatan dari tiga calon peserta pengisian perangkat Desa kepada Bupati Blora Arief Rohman dan tim pembina teknis pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora akhirnya dicabut, Selasa (18/01).

Ketiga bakal calon peserta pengisian perangkat desa yaitu Faisal Ghony warga Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, serta Rudi Setiawan dan Moh. Choirul Umam Nirwana warga Desa Puledagel kecamatan Jepon, mencabut gugatan melalui pengacaranya, Zainul Arifin.

Terdapat kemungkinan calon peserta diintervensi dari pihak lain, namun Zainul belum mengetahui kepastiannya.

“Saya bekerja sesuai surat kuasa. Dicabut karena alasannya ada kepentingan calon peserta yang akan ikut tes perades besok, orang tua calon peserta juga meminta untuk mencabut gugatan,” tutur Zainul, Rabu (19/01).

Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmad Dahlan juga belum mengetahui adanya pencabutan gugatan yang masuk dalam nomor perkara 3/Pdt.G/2022/PN.

“Kami belum tahu karena sidangnya besok. Nunggu sidangnya dulu. Kita lihat dulu ada surat masuk apa nggak,” ucapnya.

Diinformasikan sebelumnya, gugatan kepada Bupati Blora dan tim pembina teknis pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora dianggap melawan hukum. Tergugat tidak melakukan evaluasi namun malah melanjutkan penjaringan Perades 2021. (Jam).