fbpx

PENYEDERHANAAN BIROKRASI, SERATUS PEJABAT FUNGSIONAL DILANTIK

Pelantikan seratus pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, Jum’at (16/9) siang di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Pelantikan ini merupakan dampak penyederhanaan birokrasi.
Pelantikan ASN pejabat fungsional di llingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

Blora, BLORANEWS – Pelantikan seratus pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, Jum’at (16/9) siang di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Pelantikan ini merupakan dampak penyederhanaan birokrasi.

Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono menjelaskan, para pejabat itu diangkat dalam jabatan fungsional karena dampak dari penyederhanaan birokrasi.

“Semoga kebijakan pemerintah pusat ini membawa perubahan kepada birokrasi kita menjadi semakin ramping dan lincah sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat,” terang Heru.

Ia menambahkan, Kantor Kesbangpol saat ini berubah menjadi Badan Kesbangpol maka eselon IV-nya harus dipangkas. Itu merupakan dinamika birokrasi saat ini, wajib mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Pelantikan 100 ASN Pejabat Fungsional terdiri dari 88 Guru, satu Instruktur, lima Pengelola Pengadaan barang dan Jasa serta enam Analis Kebijakan. Diantara 100 pejabat yang dilantik, ada 6 orang pejabat fungsional yang sebelumnya adalah pejabat eselon IV di Badan Kesbangpol,” ucap Heru.

Bupati Blora, Arief Rohman melantik dan mengambil sumpah janji 100 ASN di lingkungan Pemkab Blora didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, Asisten Administrasi Sekda Pujo Catur Susanto juga Kepala BKD Kabupaten Blora.

Arief berpesan kepada para pejabat baru untuk menjalankan amanah sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik yang guru maupun tenaga fungsional lainnya.

“SDM menjadi salah satu focus pembangunan Kabupaten Blora. Silahkan para guru munculkan inovasi untuk mengantarkan prestasi anak-anak didik. Untuk pejabat pengadaan barang dan jasa silahkan update terus pemahaman tentang peraturan pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai niat baik menjadi salah karena melanggar aturan yang ada,” pungkasnya. (jam).

Verified by MonsterInsights