fbpx

POLRES BLORA UNGKAP KASUS NARKOBA

Polres Blora Polda Jawa tengah Lakukan Konferensi Pers guna mengungkap Kasus Narkoba, di Halaman Kantor Satlantas Polres Blora Jln. Pemuda. Yang di hadiri langsung oleh Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah.
Polres Blora ungkap kasus narkoba dalam konferensi pers.

Blora – Polres Blora Polda Jawa tengah melakukan Konferensi Pers guna mengungkap Kasus Narkoba, di halaman Kantor Satlantas Polres Blora Jln. Pemuda, dipimpin langsung oleh Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah.

Ia mengungkapkan, ada empat tersangka yakni MAS (22) seorang warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, MN (43) seorang warga kecamatan Blora, PE (44) seorang warga Kecamatan Jepon Blora dan EH (41) seorang warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

“Dalam kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 4 tersangka. Adapun penangkapan empat tersangka berdasarkan dua laporan polisi,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (24/1).

Aan melanjutkan, untuk kasus pertama dengan tersangka, MAS (22). Dimana ia ditangkap pada hari Rabu (05/01), di jalan Jepon Jatirogo turut Desa Kawengan Kecamatan Jepon.

“Kemudian pada kasus kedua, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 3 orang tersangka, diamankan pada hari Sabtu (15/1) di sekitar Kelurahan Mlangsen, dimana ketiganya adalah residivis,” ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hadir dalam Konferensi Pers mendampingi Kapolres Blora, Kabag Ops Kompol Supriyo, Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono. (Lis).