fbpx

PRIA BERTATO CURI CELANA DALAM DI MINIMARKET

HR (51), seorang laki laki warga Perumahan Puri Anjasmoro Semarang diringkus petugas Polres Blora
HR (51), seorang laki laki warga Perumahan Puri Anjasmoro Semarang diringkus petugas Polres Blora

Blora- Entah apa yang melatarbelakangi HR (51), Pria warga Perumahan Puri Anjasmoro Semarang. Pria bertato ini nekat mencuri celana dalam di sebuah minimarket yang ada di Desa Jagong Kecamatan Kunduran. Jum’at (18/09).

 

 HR (51), seorang laki laki warga Perumahan Puri Anjasmoro Semarang diringkus petugas Polres Blora
HR (51), Seorang laki laki warga Perumahan Puri Anjasmoro Semarang diringkus petugas Polres Blora.

 

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, menjelaskan, pelaku mengaku kepada petugas jika celana dalam hasil curiannya digunakan sendiri.

“Terkait kejadian kemarin sore, terduga pelaku telah berhasil kita amankan, dan dirinya adalah pelaku tunggal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Setiyanto memaparkan kejadian tersebut bermula dari lokasi minimarket yang ada di Desa Jagong, Kunduran. Disitulah pelaku melancarkan aksinya yakni mencuri celana dalam.

Untuk mengelabui penjaga toko, box kemasannya ditinggalkan di display minimarket tersebut kemudian celana dalam dan dimasukan kedalam saku celananya.

Saat pelaku keluar menuju mobilnya disinilah salah seorang karyawan minimarket merasa curiga melihat gerak gerik pelaku. Alhasil setelah didekati karyawan pelaku terlihat gugup dan langsung kabur menggunakan mobilnya.

Mendapat laporan dari karyawan minimarket terkait pencurian tersebut, selanjutnya Polsek Kunduran bersama anggota Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Wirosari dan Polsek Panunggalan Polres Grobogan. 

Sempat terjadi aksi kejar kejaran, akhirnya terduga pelaku terpepet di salah satu jalan yang sedang dalam renovasi di wilayah Kecamatan Panunggalan Kabupaten Grobogan.

Akibat mengemudikan kendaraannya dengan kencang akhirnya ban mobil sebelah kirinya meletus sehingga mobilnya pun terguling dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kunduran bersama Anggota Resmob dan dengan dibantu oleh anggota Polsek Panunggalan.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 (satu) unit Mobil jenis Honda BRIO warna putih yang dijadikan sarana melakukan pencurian, 3(tiga) buah Handphone serta 5 (lima) buah celana dalam Merk Indomaret Boxer Pria,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian celana dalam di empat lokasi berbeda yakni di wilayah Kecamatan Jiken, Jepon, Blora kota dan terakhir di kecamatan Kunduran.

“Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)

Verified by MonsterInsights