fbpx

PT BPH DIPANGGIL KOMISI B BLORA TERKAIT TEMUAN BPK

Rapat dengar pendapat antara komisi B DPRD Blora dengan jajaran direksi PT Blora Patragas Hulu
Rapat dengar pendapat antara komisi B DPRD Blora dengan jajaran direksi PT Blora Patragas Hulu

Blora- Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait potensi kerugian daerah, Komisi B DPRD Kabupaten Blora akhirnya memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patragas Hulu (BPH).

Pasalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 179/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2015 tersebut, disebutkan, PT BPH yang merupakan BUMD Blora berpotensi menimbulkan kerugian daerah akibat adanya addendum (perubahan) perjanjian dengan penyandang dana, PT Anugrah Bangun Sarana Jaya (ABSJ) pada tahun 2009 lalu.

 

Rapat dengar pendapat antara komisi B DPRD Blora dengan jajaran direksi PT Blora Patragas Hulu
Rapat dengar pendapat antara komisi B DPRD Blora dengan jajaran direksi PT Blora Patragas Hulu

 

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi B meminta kejelasan terkait laporan BPK diatas. Pasalnya, akibat adanya addendum tersebut, BPH ikut menanggung beban bunga bank atas modal yang dikeluarkan investor.

Direktur PT BPH Imam Mukhyar enggan berkomentar banyak terkait hasil rapat dengar pendapat oleh komisi B DPRD Blora tersebut. Terkait temuan BPK tersebut, Imam tidak membenarkan, namun juga tidak menyangkalnya.

“Hal-halnya sudah disampaikan dalam rapat dengan Komisi B. Baik oleh jajaran direksi maupun komisaris yang hadir kemarin. Saya tidak bisa berstatement di luar apa-apa yang sudah kami sampaikan dalam forum kemarin,” ucap Imam Mukhyar, Jumat (05/07).

Simalakama

Anggota Komisi B DPRD Blora, Siswanto mengungkapkan, dalam pertemuan yang dihadiri 7 anggota Komisi B dan jajaran direksi PT BPH terungkap, posisi PT.BPH diibaratkan seperti buah simalakama dan serba sulit. BUMD Blora dihadapkan antara kerugian dan ancaman gugatan hukum.

“Disatu sisi apabila dibayarkan ada potensi kerugian negara. Serta di sisi lain, pihak investor bisa melakukan gugatan hukum,” tandasnya.

Dalam rapat tersebut, salah satu langkah yang mungkin dilakukan adalah dengan melakukan perubahan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan pendirian BUMD PT BPH.Pihaknya menegaskan, tidak mungkin mengintervensi BPK terkait situasi ini.

“Tidak mungkin dong melakukan gugatan kepada BPK untuk pembatalan temuan tersebut. Ini nanti sementara yang bisa dilakukan (perubahan Perda no 11/2005, red),” ujarnya. (jay)

*Ralat Judul KOMISI D di ganti KOMISI B 

Verified by MonsterInsights