fbpx

SIDANG KEDUA, SAKSI JPU MEMBERATKAN BAMBANG TRI

Sidang penulis jokowi undercover
Bambang tri setelah sidang Perdana(20/3/17) penulis buku “Jokowi Under Cover” Foto : Bloranews

Blora – Salah satu saksi pelapor, Michael Bimo Putranto merasa dicemarkan nama baiknya yang dicatut dalam Buku Jokowi Undercover. Hal itu disampaikan di depan majelis hakim dalam persidangan kedua dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono.

Michael Bimo Putranto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama empat saksi lainnya, dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 Wib dengan diketuai Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr E Dewi Nugraheni.

 

Sidang penulis jokowi undercover
Bambang tri setelah sidang Perdana(20/3/17) penulis buku “Jokowi Under Cover” Foto : Bloranews

 

Selain itu, Michael Bimo menjelaskan bahwa dirinya dilahirkan oleh ibu yang bukan seperti disebut dalam buku itu. Serta merasa terganggu dengan di cap sebagai keluarga komunis.

“Ibu saya bukan yang itu, dan dalam buku itu menyembutkan kalau Jokowi adalah kakak kandung saya,” kata Michael Bimo di hadapan majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis (23/03/2017).

Sebelumnya, dirinya mengetahui hal tersebut dari dua tayangan di media sosial Youtube serta dari buku Jokowi Undercover. Yang menyebutkan bahwa ibunya bernama Sulami.

Empat orang saksi lain yang dihadirkan dalam sidang kedua ini, diantaranya tiga dari Ciber Patrol Polda Jateng, Kompol Andhis Arfan, Nanang Nugroho dan Adi Gunawan, serta Nita Tambayong.

Namun Bambang Tri pun membantah dalam bukunya bukan sulami seperti apa yang ada dalam youtube.

“Di buku saya jelas disebutkan kalau itu bukan Sulami, serta dalam bagan saya tulis kalau saudara Bimo itu anggota PDIP,” sanggah Bambang Tri.

Walaupun kesaksian saksi pelapor memberatkan, Bambang Tri memeluk Michael Bimo setelah diijinkan Majelis Hakim usai persidangan.

Sementara itu, tim Ciber Crime Polda Jateng Andis Arfan yang datang sebagai saksi juga, menyampaikan tentang penelusuran konten yang menemukan status-status di akun facebook Bambang Tri Mulyono. Konten itu, tertanggal 13 November, 20 November, 26 November, dan 28 November dan kami jadikan sebagai bukti-bukti.

“Ini sudah kami screenshot dan dicetak, karena beberapa isi kontens yang inilah yang kami permasalakan,” ujar Andhis Arfan.

Pada Senin pekan depan (03/04/2017), sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda sama, mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Reporter : Ngatono