fbpx

TAK ADA PUNGLI, TAPI UANG DIKORUPSI

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Blora, Bloranews – Aparat kepolisian yang digadang-gadang sebagai penegak hukum malah terjerat. Zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dipatahkan oleh anggotanya sendiri.

Pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilakukan pada, Selasa (15/2/2022) lalu bukan yang pertama kali.

Hal itu dideklarasikan dihadapan Forkopimda Kabupaten Blora yang terdiri dari Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, Dandim 0721/Blora Letkol Inf Andy Soelistyo Kurniawan Putro yang diwakili oleh Kapten Subeno, Ketua Pengadilan Negeri Blora, serta Kepala Kejaksaan Negeri Blora. Kemudian, para Pejabat Utama Polres Blora, Kapolsek Jajaran Polres Blora, Perwakilan Pengusaha, Tokoh Agama serta perwakilan Akademisi kabupaten Blora.

Pencanangan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional dan bersih bebas dari pungutan liar (pungli).

“Kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan WBK dan WBBM di Polres Blora,” kata Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah saat itu Aula Arya Guna Polres Blora.

Memang dalam pelayanan tiada pungli. Urus surat kendaraan, buat SIM dan lain lain. Nyaris bersih dengan adanya WBK dan WBBM. Namun, uang langsung dikorupsi. Kabar masih hangat. Oknum pasangan suami istri (pasutri) Polres Blora mencoreng nama besar kepolisian.

Pasutri tersebut ialah Briptu Eka Mariyani dan Bripka Etana Fany Jatmika atas perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak tahun 2021. Nilainya mencapai Rp 3 miliar. Briptu Eka Mariyani (Istri, red) posisinya sebagai bendahara penerima PNBP. Sementara Bripka Etana Fany Jatmika (Suami, red) posisinya yang menginvestasikan uang dari sang istri.

Keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5) kemarin, beserta barang bukti satu buah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen. Selain itu, buku rekening juga ikut disita.

“Saat ini kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Blora,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko dalam konferensi pers. (Red). 

Verified by MonsterInsights