fbpx

SINDIKAT PERAMPOK DIRINGKUS SAAT KARAOKE, TERSANGKA ASAL BLORA JADI PENENTU TARGET

Kapolres Pati Polda Jateng, AKBP Jon Wesly Arianto dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat
Kapolres Pati Polda Jateng, AKBP Jon Wesly Arianto dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat

Pati- Sindikat perampok lintas provinsi yang menyatroni rumah milik pengusaha sarang walet di Pati akhirnya berhasil diringkus. Salah satu tersangka, IS (25) warga Blora yang merupakan anggota termuda sindikat ini, diduga berperan sebagai penentu target.

Kapolres Pati Polda Jateng, AKBP Jon Wesly Arianto mengungkapkan, keenam anggota sindikat ini diringkus di kawasan Tamansari Jakarta Barat, Senin (14/01) kemarin ketika tengah berkaraoke di sebuah tempat hiburan di lokasi tersebut.

 

Kapolres Pati Polda Jateng, AKBP Jon Wesly Arianto dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat
Kapolres Pati Polda Jateng, AKBP Jon Wesly Arianto dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat

 

Aksi perampokan terorganisir ini, terjadi pada 09 Januari, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di kediaman Harie Moeljono Wiknjo Pranoto (59) warga Desa Panjunan RT 22/33 Kecamatan/Kabupaten Pati.

Dua hari sebelumnya, pada 07 Januari, kawanan ini melancarkan aksinya di kawasan Bojonegoro Jawa Timur. Setelah itu, mereka mendesain rencana perampokan di sebuah kontrakan di kawasan Sragen.

“Mereka sewa di daerah Sragen, di situ mereka menentukan titik sasaran. Diduga satu warga Blora yang terlibat itu yang menentukan titik,” papar AKBP Jon Wesly Arianto dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (15/01).

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengintimidasi korban dengan menggunakan senjata api laras pendek rakitan, dan senjata tajam sejenis pedang. Korban diikat tangannya dan diminta menunjukkan brankas yang berisi harta dan perhiasan.

“Karena ketakutan korban membukakan brankas yang berisi perhiasan dan uang jenis dolar. Korban pemilik Rumah Sakit KSH dan pengusaha sarang walet. Total kerugian dari peristiwa perampokan ini kurang lebih Rp1,3 miliar,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini ditahan di Mapolres Pati. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (imn)

Verified by MonsterInsights