fbpx

TANGGAPI MANDULNYA “RAKOR KAMPUNG BLURON”, MAHASISWA BLORA BUKA SUARA

Pengelola kampung bluron
Wisata Kampung Bluron (insert: Pengelola Kampung Bluron, Pratikno Nugroho)

Blora- Rapat koordinasi DPRD Kabupaten Blora dengan Dinporabudpar dan DPMPTSP, tidak menghasilkan rekomendasi signifikan terkait penelusuran mendalam pasca tragedi Kampung Bluron, Senin (24/06).

Baca: RAKOR SETENGAH HATI, KAMPUNG BLURON TETAP BEROPERASI

Alhasil, baik pemerintah maupun DPRD tidak bersikap tegas mendorong kepolisian untuk menelusuri faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan bocah 5 tahun di kolam renang tempat wisata tersebut.

Baca: TENGGELAM DI KAMPUNG BLURON, BOCAH ASAL REMBANG TEWAS

Koordinator Forum Mahasiswa Hukum Blora, Adhi Berto, mengaku berang dengan mandulnya rakor tersebut. Merespon hal ini, pihaknya akan melayangkan surat kepada kepolisian untuk mendorong penelusuran kasus ini lebih lanjut.

 

 

Pengelola kampung bluron
Wisata Kampung Bluron (insert: Pengelola Kampung Bluron, Pratikno Nugroho)

 

“Kami akan melayangkan surat dukungan kepada Kapolres Blora cq penyidik, untuk memastikan proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan,” kata Adhi, yang juga mahasiswa fakultas hukum Universitas 17 Agustus Semarang ini, Selasa (25/06).

Langkah melayangkan surat dukungan tersebut perlu dilakukan, menurut Adhi, supaya perkara ini tidak menguap begitu saja. Lebih jauh, dirinya menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

“Jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas. Semua mempunyai kedudukan sama dihadapan hukum, apakah itu istri kepala dinas, anak buah kepala daerah atau dia seorang pengemis, semua sama,” imbuhnya.

Menurut Adhi, hasil penelusuran kepolisian terhadap kasus ini sangat dinantikan masyarakat. Sejauh ini, belum ada keterangan yang tegas terkait siapa yang bertanggung jawab terkait peristiwa ini.

“Panggil saksi-saksi, kumpulkan bukti-bukti, temukan pidananya, temukan siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Sesuai ketentuan pasal 359 KUHP, kelalaian menyebabkan matinya orang itu adalah pidana dan ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (top)

Verified by MonsterInsights