fbpx
OPINI  

TANTANGAN BARU MENGHADAPI PILKADA 2020

Oleh: Aufal Marom
Oleh: Aufal Marom

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilihan Umum Ekskutif dan legislatif 2019 secara serentak sudah selesai. Tahun 2019 ini mungkin merupakan tahun melelahkan bagi penyelenggara pemilu.

Kenapa tidak, karena baru pertama kalinya Indonesia melakasanakan Pemilihan Umum secara serentak yang dibarengakan dengan calon Presiden dan Wakil Presiden. Apalagi dalam Pemilu serentak 2019 masyarakat disuguhkan dengan 5 (lima) surat suara dengan warna yang berbeda-beda dan mungkin bagi mayarakat desa itu sangat membingungkan.

 

Oleh: Aufal Marom
Oleh: Aufal Marom

 

Selama 3 (tiga) tahun berturut turut, masyarakat Indonesia melaksanakan pesta demokrasi atau pesta rakyat. Masyarakat disuguhkan dengan pilihan calon-calon pemimpin Bangsa dari mulai DPRD kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan memilih Presiden dan Wakil Presiden yang secara demokrasi dilaksanakan pada waktu 5 (lima) tahun sekali.

Pelantikan DPR RI telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2019 dan nanti tanggal 20 Oktober 2019 baru akan dilaksanakan pelantikan Priden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

Setelah Pemilu 2019 selesai, adakah tantangan baru lagi?

Tidak berhenti hanya disitu, ada tantangan baru dan tugas baru di depan  mata yang sudah menghampiri bagi penyelenggara pemilu baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atauapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 nantinya.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada tanggal 23 Sepetember 2020, namun Tahapan atau proses menuju Pilkada sudah dimulai sejak 1 Oktober 2019 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020.

Badan Pengawas Pemilu ada tantangan dan tanggung jawab baru menjelang Pilkada 2020 sudah di depan mata. Peningkatan kapasitas internal dan gejolak yang nanti akan berlangsung harus  sudah terpetakan sejak dini. Amunisi-amunisi sebelum perang harus dipersiapkan, karena kita tahu peraturan yang digunakan saat Pemilu serentak 2019 dan Pilkada 2020 jelas berbeda.

Pada Pemilihan Umum 2019 menggunakan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan Pilkada berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Banyak aturan-aturan yang berbeda antara Pilkada dan Pemilu.

Terkait tantangan dan hambatan yang dihadapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) saat ini adalah lemahnya aturan pada Undang-undang Pilkada. Masih banyak pasal-pasal yang menjadi perdebatan dari tingkat Kabupaten sampai tingkat pusat. Salah satu pasal yang menjadi perdebatan yakni eksistensi kelembagaan dan peran Bawaslu mengalami kelemahan.

Bawaslu RI pada tanggal 19 September 2019 mengundang Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia dalam kegiatan Rakernis Evaluasi Penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Bawaslu Kab/Kota Gelombang III yang dilaksanakn di Golden View Hotel Kota Batam, Kepulauan Riau.

Termasuk Bawaslu Kabupaten Blora mendapat undangan dalam kegiatan tersebut, dalam hal ini koordinator divisi penindakan dan penanganan pelanggaran selaku senator pada lembaga pengawas pemilu tersebut.

Selain Eavaluasi Pemilu 2019 juga membahas tentang tantangan dan hambatan yang berbentuk rekomendasi yang akan diberikan Bawaslu RI pada persiapan Pilkada 2020. Dr. Ratna Dewi Pettalolo selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Republik Indonesia dan Mochammad Afifuddin selaku Divisi Pengawasan dan Sosialisasi menjadi narasumber.

Menjadi kesempatan sangat berharga bagi Bawaslu  Kabupaten/Kota untuk bisa menyampaikan hal-hal (uneg-uneg) yang menjadi kendala Bawaslu pada Pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020 nanti.

Dalam diskusi pembahasan permasalahan yang akan dihadapi nanti oleh Bawaslu kabupaten/kota pada Pilkada 2020 sangat banyak kompleks terutama pada eksistensi kelembagaannya Bawaslu.

Pertama, pasal 1 angka 17 UU No. 10/2016 disebutkan Panitia Pengawas Kab/Kota sedangkan dalam pasal 1 angka 19 UU No. 7/2017 disebutkan Bawaslu Kab/Kota jelas sekali perbedaan definisi terkait dengan kelembagaan pengawas pemilu, dimana dalam UU No. 10/2016 Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota masih bersifat Ad-Hoc, padahal lembaga Pengawas Pemilu pada tingkat Kabupaten/Kota sudah permanen dengan diubah menjadi Badan Pengawas Pemilu.

Kedua, Pasal 23 ayat (1) disebutkan Panwas Kab/Kota dan PPL (Pantia Pengawas Lapangan) sedangkan pada pasal 89 ayat (2) UU No 7/2017 bahwa Bawaslu Kab/Kota dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dari penamaan tersebut jelas sekali adanya perbedaan nomenklatur sehingga menimbulkan inkonsistensi.

Bawaslu kabupaten/kota yang saat ini sudah menjadi lembaga permanen bukan lagi Ad-Hoc dan dijabat oleh 5 (komisoner) dengan Divisi masing-masing yakni, yakni Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Divisi Penindakan dan Penangan Pelanggaran, Divisi Penyelsaian Sengketa, Divisi Hukum Data dan Informasi (Datin) dan Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL).

Jika mengacu pada Undang-undang 10 tahun 2016 maka Bawaslu bukan menjadi lembaga permanen akan tetapi ad-hoc dan dijabat oleh 3 (tiga) komisoner. Persoalan itu tentu akan berdampak bagi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang akan menghadapi Pilkada 2020 nanti.

Tentu persoalan bukan hanya itu saja, masih banyak kita temukan perbedaan pada UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Imbas perbedaan yang sangat jauh tersebut akan berdampak pada pengawasan dan penindakan penangan pelanggaran. Namun Problematika tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota sudah meromendasikan kepada Bawaslu RI pada saat pertemuan di Batam lalu.

Selain hambatan pada persoalan aturan, Bawaslu juga harus segera memetakan potensi-potensi  atau kerawanan yang akan dihadapi pada Pilkada 2020 nanti, khususnya dalam hal pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan.

 

Tentang penulis: Aufal Marom merupakan staff divisi pengawasan dan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Blora

 

*Opini di atas adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Bloranews.com

Verified by MonsterInsights