fbpx

TIGA TERDAKWA TIPIKOR BANK JATENG CABANG BLORA AJUKAN BANDING

RUGIKAN MILIARAN RUPIAH, MANTAN KEPALA BANK JATENG CABANG BLORA JADI TERSANGKA
Kantor Bank Jateng Cabang Blora.

Blora, BLORANEWS – Tiga terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bank Jateng Cabang Blora ajukan banding. Ketiganya adalah Rudatin Pamungkas alias Amung (Eks Kepala Cabang Bank Jateng Blora), Ubaydillah Rouf alias Obet (Direktur Utama PT Gading Mas Properti) dan Teguh Kristiono.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi saat jumpa pers di kantornya Rabu (20/7/2022) lalu. Untuk salinan putusan, sampai sekarang belum turun.

“Terhadap perkara (Tipikor, red) Bank Jateng Cabang Blora tersebut, Tiga Tiganya melakukan upaya hukum banding,” jelasnya.

Diketahui bersama, Kamis, 14 Juli 2022 lalu, Tiga terdakwa Tipikor Bank Jateng Cabang Blora divonis belasan tahun oleh majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Pertama, Ubaydillah Rouf alias Obet. Divonis 16 tahun penjara. Denda Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan. Selain itu ASN di Dinporabudpar Blora ini juga divonis membayar uang pengganti Rp 71 Milyar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Kedua adalah Rudatin Pamungkas alias Amung (Eks Kepala Cabang Bank Jateng Blora). Divonis 13 tahun penjara. Selain itu, denda sebesar Rp 650 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, juncto 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga Teguh Kristiono. Divonis 13 tahun penjara. Denda Rp 650 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa sendiri dinyatakan bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, Teguh Kristiono juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 8,1 Milyar. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 Bulan. (sub)

Verified by MonsterInsights