Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk belanja produk Usaha Kecil Menengah (UKM). Keputusan ini diambil untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Imbauan ini tertulis dalam surat edaran nomor 5183/2442 tentang imbauan belanja produk UKM tertanggal 13 Juli 2021 yang ditujukan ke seluruh Kepala OPD Kabupaten Blora dan ditandatangani Sekretaris Daerah, Komang Gede Irawadi.
“Kita himbau mas dan untuk pelaksanaannya kita minta dikoordinasikan dari masing-masing dinas,” ucap Komang, Kamis (15/07).
Target sasarannya, lanjut Komang tidak hanya para pelaku UKM di lingkungan kantor, melainkan para pedagang kaki lima ataupun warung terdekat. Sedangkan untuk pelaksanaannya dilakukan setiap hari.
“Bebas mas, (pelaksanaannya) setiap hari,” pungkasnya.
Berikut isi surat edaran dari Pemkab Blora tentang imbauan belanja produk UKM :
Dengan diterapkannya PPKM untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang berimbas pada penurunan pendapatan masyarakat khususnya bagi pelaku UKM, perlu adanya gerakan yang sistematis dan masif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sehubungan dengan hal tersebut diimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Blora untuk berbelanja pada UKM PKL dan warung-warung tetangga dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Khusus pembelian produk makanan/minuman untuk dibawa pulang/tidak makan di tempat
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian untuk mendapat perhatian semuanya. (Jay)