fbpx

TUAI POLEMIK, KARTU LC PEMANDU KARAOKE DITARIK

Ilustrasi LC.

Blora, BLORANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menarik Kartu Tanda pengenal atau ID Card LC bagi pemandu karaoke. Hal itu dilakukan setelah kebijakan tersebut menuai polemik di tengah masyarakat.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora terkait adanya pro kontra pembagian kartu LC.

“Sementara kita tarik, biar nanti secara teknis, acuan panduannya yang ngatur biar pihak penyelenggara tersebut,” ucap Arief, Minggu (10/3/2024).

“Saya minta biar kita tugasnya tidak sampai ke teknis ya, biar kita fungsinya hanya pembinaan dan pengawasan, cukup didata dari tempat-tempat hiburan yang legal tersebut, LC nya jumlahnya berapa, ini kaitannya pembinaan tentang kesehatan, jaminan sosial dan sebagainya agar bisa tertib,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan, untuk persoalan kartu LC biar pihak perusahaan yang mencetak. Meski kartu yang dibagikan ditarik, para pengusaha kafe karaoke tetap wajib melaporkan legalitas LC yang bekerja di tempatnya.

“Untuk kartunya nanti saya sampaikan biar yang ilegal kalau mau lanjut ya harus legal. Ya nanti soal kartunya yang ngasih biar dari pihak penyelenggara yang legal,” ujar Bupati.

Diberitakan sebelumnya, Pemandu karaoke yang tersebar di Kabupaten Blora wajib memiliki Kartu Tanda pengenal atau ID Card LC. Hal itu diberlakukan untuk mempermudah pemerintah dalam melakukan pendataan serta identifikasi.

Dijelaskan Kepala Dinporabudpar Blora Iwan Setiyarso, pemberlakuan ID Card LC untuk pemandu karaoke sifatnya wajib. Hal itu sesuai dengan adaptasi Perda No. 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pariwisata.

“Kalau menurut kami wajib ya, cuma kita adaptasi dulu, sehingga kami hari ini menyampaikan dulu persyaratannya, jadi nanti kalau transisinya kita anggap sudah cukup, akan ada penegakan, artinya yang tidak berkartu tidak bisa beraktifitas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinporabudpar Blora Yeti Romdonah mengatakan, hingga kini sudah ada 18 kartu yang dibuat. Dan yang sudah mengurus baru dua tempat karaoke di Blora.

“Kami sebagai OPD yang membidangi dan memberikan pembinaan kepada usaha karaoke dan para pemandu lagu ini bisa menjadi salah satu proteksi bagi mereka biar teridentifikasi dan terkontrol, baik itu secara kesehatannya dan pola mereka melakukan operasional atau pelaksanaan pekerjaannya,” jelasnya.

“Secara apabila mereka teridentifikasi dari kesehatannya dan dari tempatnya juga akan meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan. Mereka terdata dan terpantau oleh kami,” pungkasnya. (Dj)

Verified by MonsterInsights