fbpx

JANDA ANAK DUA, WARGA BLORA KERJA NYAMBI PK

Ilustrasi
Ilustrasi

Jepara – Seorang pemandu karaoke (PK) berinisial D (28) warga asal Kabupaten Blora terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Pungkruk Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

D mengatakan, sudah lima bulan bekerja di salah satu pabrik di Jepara. Ia mengaku terpaksa menjadi PK karena kebutuhan ekonomi. Janda anak dua itu juga menjadi tulang punggung keluarganya.

“Saya (kerja) di pabrik. Itu (menjadi PK) kan, sampingan. Pagi jadi karyawan pabrik, malamnya di situ (Pungkruk),” ucapnya, Selasa (08/02) malam.

Selain D, lima PK lainnya juga terjaring Satpol PP. Seorang operator karaoke pun dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku terpaksa menjalani pekerjaan sebagai Lady Companion (LC).

Wanita asal Jepara, DL (32) menjadi PK karena terkena korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Senada dialami V (38), menjadi PK baru dua bulan, juga kena korban PHK pada salah satu pabrik di Jepara.

“Saya di PHK dari pabrik pas ramai-ramainya PHK itu. Sekarang belum ada kerjaan. Saya sudah lamar kerjaan di pabrik-pabrik lain, tapi belum ada panggilan,” ungkap V.

Sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara untuk pembinaan, enam PK dan satu operator karaoke berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka bersedia untuk ditindak jika mengulangi lagi.

“Mereka semua sudah kami kasih pembinaan. Juga sudah menandatangani surat pernyataan bahwa telah melakukan pelanggaran Perda (Peraturan daerah) Jepara,” terang Kasi Operasi Penegak dan Pembinaan, Satpol PP dan Damkar Jepara Agus Dwi Purwoko. (Jam).

Verified by MonsterInsights