fbpx

UBAYDILLAH ROUF DIVONIS 16 TAHUN DAN UANG PENGGANTI RP 71 MILYAR

Sidang dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jateng Cabang Blora kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (27/5) kemarin. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa Direktur Utama PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf dan terdakwa mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas.
Sidang dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (27/5) kemarin.

Blora, BLORANEWS – Jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Ubaydillah Rouf divonis 16 tahun kurungan penjara. Denda Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan. Selain itu ASN di Dinporabudpar Blora ini juga divonis membayar uang pengganti Rp 71 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Hal ini disampaikan dalam sidang putusan pada Kamis, 14 Juli 2022 kemarin. Untuk putusan sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 18 tahun kurungan penjara.

Dikutip dalam laman https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara, majlis hakim menyatakan, Ubaydillah Rouf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Untuk tanah dan bangunan di Tempelan, Tawangrejo, Sendangharjo, Widorokandang Kecamatan Pati, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, majlis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Berikutnya, menetapkan Terdakwa tetap di tahan. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya, Jebolan STPDN, Ubaydillah Rouf dituntut 18 tahun kurungan penjara. Tak hanya itu, JPU juga meminta, majelis hakim agar menghukum ASN di Dinporabudpar itu untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan. Berikutnya, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti dalam pemberian Kredit Usaha Produktif Revolving Credit/Rekening Koran (KUP R/C) sebesar Rp17,2 Milyar. Serta dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah sebesar Rp 54,1 Milyar.

Direktur Utama PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf juga menyebut, Bank Jateng Cabang Blora meminjam uang nasabahnya untuk memperbaiki tampilan keuangannya agar tampak berkinerja baik pada Januari 2019. Menurut Ubaydillah, upaya untuk menampilkan kinerja baik keuangan Bank Jateng tersebut bermula ketika dirinya bersama dua orang lain yang masih kerabatnya diminta untuk mengajukan kredit rekening koran oleh pihak Bank Jateng pada Januari 2019. Saat itu, dirinya diminta Kepala Seksi Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Blora NL untuk mengajukan kredit.

Akhirnya, menurut dia, terdapat tiga pengajuan kredit atas nama PT Gading Mas Properti, Ali Muslichin sebagai salah seorang pimpinan di PT Gading Mas Properti, serta Winarno yang merupakan kerabatnya.
Dia menjelaskan, dirinya tidak pernah mengajukan permohonan kredit. Sebab seluruh pemberkasan telah diatur oleh pihak Bank Jateng Cabang Blora.

“Saya tinggal tanda tangan pencairan serta menyerahkan agunan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono saat itu.

Ubaydillah mengaku, tidak mengetahui besaran pinjaman yang diberikan itu. Menurut dia, pihak Bank Jateng Cabang Blora hanya menyampaikan akan menggunakan uang pinjaman itu untuk memoles tampilan keuangannya dan akan dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan.

Ubaydillah baru mengetahui total pinjaman yang mencapai Rp 12,4 Milyar itu saat diminta untuk mentransfer serta mengambil uang pinjaman itu secara tunai. Besaran pinjaman untuk dirinya sebesar Rp 4,2 Milyar, atas nama Ali Muslichin sebesar Rp 4,2 Milyar dan Winarno sebesar Rp 4 miliar. Sementara total uang yang dipinjam oleh manajemen Bank Jateng Cabang Blora mencapai Rp16,5 Milyar, termasuk uang pribadinya sendiri.

Ubaydillah menyebut, uang pinjaman itu hingga saat ini belum dikembalikan. Belakangan, menurut dia, uang tersebut digunakan untuk menutup pinjaman PT Bangun Gumelar Jaya di Bank Jateng Cabang Blora yang macet. (sub).