fbpx

UNDANGAN SHOLAT SUBUH JAMAAH DIRALAT, KEPALA OPD NON MUSLIM BISA DIWAKILKAN

Surat undangan Pemkab Blora tentang sholat subuh berjamaah dalam rangak memakmurkan masjid akhirnya diralat. Bagi kepala OPD yang non muslim untuk mewakilkan kepada pejabat yang muslim.
Undangan sholat jamaah subuh diralat.

Blora, BLORANEWS – Surat undangan Pemkab Blora tentang sholat subuh berjamaah dalam rangak memakmurkan masjid akhirnya diralat. Bagi kepala OPD yang non muslim untuk mewakilkan kepada pejabat yang muslim.

“Tetapi kita menghargai masukan beberapa pihak, sehingga kita memutuskan merevisi surat tersebut,” jelas Asisten Pemerintah Daerah dan Kesra, Irfan Agustian Iswandari melalui pesan whatsapp, Kamis (30/6).

Selain itu, bunyi dalam surat undangan bahwa wajib bagi ASN laki-laki untuk mengikuti Sholat Subuh berjamaah, semua OPD berlokasi di Kecamatan Blora mengikuti pelaksanaan kegiatan di Masjid Baitunnur Blora, bagi ASN berdomisili di luar Kecamatan Blora dapat mengikuti kegiatan dimaksud di Masjid Jami’ terdekat.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengundang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan sholat subuh berjamaah pada, Jum’at (1/7). Tanpa terkecuali pejabat dengan agama non islam.

Undangan tersebut secara resmi dilayangkan oleh Pemkab Blora pada Rabu (29/6), lokasinya di Masjid Baitunnur Blora dan Masjid Jami’ di masing-masing kecamatan. Sholat subuh berjamaah bakal diabsen dengan menggunakan barcode.

Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi menanggapi surat undangan yang memeratakan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Blora.

“Jane solat berjamaah yo apik, tapi diabsene iku lo, wong ning pondok ae solat gak di absen kok. (Sebenarnya sholat berjamaah ya bagus, tapi diabsennya itu lho, orang di pondok saja sholat tidak diabsen kok). Kudune sing non islam ya ndak leh, nek yo bangeten. (Harusnya yang non islam ya tidak lah, kalau iya kebangetan),” ujarnya.

Daftar yang diundang yaitu Bupati dan Wakil Bupati Blora, seluruh camat serta seluruh ASN. Undangan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretariat Daerah atas nama Irfan Agustian Iswandaru. (Jam).

Verified by MonsterInsights