fbpx
Adv  

WISANGGENI MARAH, ADA DEWA ISAP ROKOK ILEGAL

Cerita wayang kulit (pakeliran padat) yang ditampilkan oleh dalang anak berumur tujuh tahun bernama Sawung Prabaswara.

Blora, BLORANEWS – Atas saran Semar, maka Wisanggeni mencari tahu siapa orang tuanya kepada para Dewa. Ketika sampai Kayangan, sejumlah Dewa yang ditanya mengatakan tidak tahu. Wisanggeni marah, setiap Dewa yang mengaku tidak tahu siapa orang tuanya langsung dihajar termasuk Batara Guru.

Tiba-tiba Wisanggeni berpapasan dengan salah satu Dewa di Kayangan yang sedang asik mengisap rokok ilegal. Ia pun menegur dan mengingatkan supaya Dewa itu menjadi contoh para kawula dan tidak mengisap rokok ilegal karena merugikan negara. Bahkan Wisanggeni memberi produk rokok yang legal atau berpita cukai sah dari pemerintah.

Itu adalah sekilas cerita wayang kulit (pakeliran padat) yang ditampilkan oleh dalang anak berumur tujuh tahun bernama Sawung Prabaswara, siswa SD Purwosari Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Sawung yang tampil membawakan cerita Wisanggeni, berhasil memukau penonton di Stadium Seni Budaya Tirtonadi Blora dalam rangka sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Rabu (21/6/2023).

Acara dihadiri Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho Sekdin Kominfo Ir. Tedi Rindaryo Widodo dan tamu undangan lainnya serta warga masyarakat sekitar.

Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho menyampaikan pada acara itu menampilkan group kesenian wayang kulit Cahyo Sumirat dari Pangkat Purwosari. Dengan digelarnya pertunjukan seni wayang kulit, berarti ikut melestarikan seni tradisional peninggalan leluhur.

“Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan melestarikan, sehingga nantinya bisa maju dan berkembang serta regenerasi. Malam ini kita tampilkan dalang anak,” tegasnya.

Dikatakan, selain mengedukasi warga masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal, ada tema lain yang berkaitan dengan manfaat dari cukai, yakni berkaitan dengan penagananan stunting.

Dalam kesempatan itu, Sidiq Gandi Baskoro, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, selaku narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menjelaskan pita cukai pada rokok ini berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut telah dikenakan cukai dan sah untuk dijual atau digunakan. 

Disampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum di Bidang Cukai yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pemberantasan rokok ilegal agar penerimaan negara di bidang cukai dapat mengalami peningkatan.

Pasca mengikuti sosialisasi melalui media wayang kulit, masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Blora khususnya, serta dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Sidiq Gandi Baskoro menjelaskan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara satu tahun sampai dengan lima tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Sidiq Gandi Baskoro juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” ujarnya. (Dinkominfo Blora).

Verified by MonsterInsights