fbpx

202.988 HEKTAR LAHAN HUTAN JATENG MASUK KHDPK

202.988 HEKTAR LAHAN HUTAN JATENG MASUK KHDPK
PANEN KAYU: Para Blandong saat mengangkut hasil kayu di Hutan Jati Blora belum lama ini.

Blora, BLORANEWS – Sebanyak 202.988 hektar lahan di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan masuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

Tepatnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022. Rinciannya, 136.239 hektar berada di kawasan hutan produksi dan 66.749 ada di kawasan hutan lindung.

ADM KPH Blora Agus Widodo mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu lampiran dari SK nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022. Sebab hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi. Selain itu, lampirannya juga belum ada. Sehingga dirinya belum mengetahui titik mana saja yang bakal masuk KHDPK.

“Yang ditunggu saat ini adalah lampirannya. Sehingga jelas,” terangnya.

Pihaknya mengaku, dengan adanya KHDPK ini, dikhawatirkan ada konflik horizontal antara masyarakat dan penggarap lahan.

“Internal kami lebih resah, soal penghasilan, kenyamanan bekerja, konflik horizontal dan lainnya,” terang ADM diruang kerjanya Selasa, (14/6) kemarin.

Menurutnya, harus ada sosialisasi soal LHKDPK. Terutama dari pejabat berwenang. Lampirannya juga harus jelas dimana. Selain itu, kedepan, penggarap diharapkan orang sekitar. Hutan juga tetap dihutankan.

“Blora ini, 48 persen wilayahnya adalah hutan. Luas lahan sekitar 80-90 ribuan hektar. Tersebar di beberapa KPH,” imbuhnya.

Diketahui, pada SK nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tersebut, kawasan hutan seluas 1,1 juta hektare bakal dilepas dari Perhutani dan kembali dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satunya ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program Perhutanan Sosial.

Selain Perhutanan Sosial, kebijakan KHDPK itu juga diklaim ditujukan untuk kepentingan penataan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan. (sub)

Verified by MonsterInsights