fbpx

5 JAM SETELAH KEJADIAN, PELAKU TABRAK LARI MENYERAHKAN DIRI

5 JAM SETELAH KEJADIAN, PELAKU TABRAK LARI MENYERAHKAN DIRI
Kendaraan Mitsubishi L 300 yang dikendarai pelaku.

Blora – Dalam waktu 5 jam setelah kejadian tabrak lari yang terjadi di jalan Blora- Cepu, Kendaraan Mitsubishi L 300 yang sempat melarikan diri lantaran terlibat kecelakaan di dekat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora, akhirnya pengemudi menyerahkan diri ke polisi.

“Bahwa dalam waktu 5 jam mobil yang lari sudah ketangkep,” ucap Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto melalui Kanit Laka Ipda Solikun Niam, minggu (26/09).

Niam menerangkan bahwa ada saksi di TKP dr. Hewan pak Wahyu mencatat nopol (mobil pelaku_red) tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dan mengecek lewat aplikasi ERI di Samsat. Muncullah identitasnya. Adapun akhirnya diketahui identitas pengemudi mobil boks jenis Mitsubishi L 300 bernopol K-1877-MT yang dikendarai oleh Suwandi (56) warga Kabupaten Kudus.

“kita langsung koordinasi dengan anggota Polres Kudus untuk membantu keberadaan kendaraan tersebut, setelah mendapatkan nomor pemilik mobilnya, terus minta nomor sopirnya, dengan negosiasi sopir yang sangat alot, akhirnya sopir pukul 01.00 dini hari tadi menyerahkan diri dikantor laka lantas blora,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa tabrak lari ini terjadi pada Sabtu (25/09) sekitar pukul 18.30 WIB melibatkan satu mobil boks jenis Mitsubishi L 300 serta dua sepeda motor, Yamaha Mio dan Honda Mega Pro di Jalan Raya Blora – Cepu tepatnya di Dukuh Ngelobener Kelurahan/Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Akibat kejadian ini, Pengendara Yamaha Mio mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Blora dan kedua sepeda motor mengalami ringsek dan diamankan di kantor Satlantas Polres Blora. (Spt)