fbpx

51 PELAMAR PPPK NON GURU GUGUR KARENA TAK MILIKI SERTIFIKAT LKPP

INFO CPNS, DARI 1.029 PENGAJUAN PPPK DAN CPNS BLORA DISETUJUI 992 FORMASI
Plt Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono.

Blora –  Sebanyak 51 orang pelamar PPPK non guru gugur di seleksi administrasi lantaran tidak memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan LKPP, sementara seluruh Indonesia ada 200.000  pelamar yang gagal di administrasi.

Koordinator Perkumpulan Honorer K2 Indonesia, Nur Baity mengaku kedatangannya ke Blora ini karena ada keluhan dari para tenaga PPPK non guru khusus formasi Tenaga Pengelola Barang dan Jasa yang tidak lolos.

“Kenapa saya datang kesini, saya dapat keluhan, bahwa pelamar tenaga administrasi banyak yang gagal berkas. Karena dalam pelamaran, diminta melampirkan surat sertifikat keahlian yang diterbitkan LKPP,” ucapnya, minggu.

Baity mengungkapkan tenaga honorer tidak akan mungkin mendapatkan sertifikat tersebut. Sebab, hanya diperuntukkan bagi ASN. Sedangkan Blora  ini butuh Tenaga Pengelola Barang dan Jasa yang dari 51 pelamar Blora gugur.

“Tadi kami minta sama pak Bupati untuk minta kebijakan dan bersurat ke Mempan tembusan kepada Komisi II ada kebijakan khusus dan daerah seluruh Indonesia. Karena tujuan menyelesaikan PPPK ini adalah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Pemda. Kalau diibaratkan seperti ini, bagaimana bisa menyelesaikan. Tahap pemberkasan saja sudah seperti ini. Gagal,” terangnya.

Dirinya bersyukur, Pemkab Blora akan bersurat ke MENPAN-RB. Dengan harapan langkah ini bisa jadi apresiasi untuk Blora bahkan semua PPPK di seluruh Indonesia. Menurutnya, bagaimana pemerintah bisa menyelesaikan, sampai disini (Pendaftaran, red) saja, langkah sudah mati. 

“Pemberatannya soal Sertifikat LKPP. Karena daerah tidak berani meloloskan karena terkait adanya surat dari Menpan nomor 981 tahun 21 tanggal 30 Juni yang menyatakan bahwa sertifikat yang dipakai barang dan jasa harus dikeluarkan lembaga pemerintahan. Inikan mematikan langkah tenaga honorer. Kemarin ada juga yang menggunakan sertifikat, tapi karena bukan dari LKPP jadi gugur. Sudah dikunci disitu. Total tenaga teknis administrasi seluruh Indonesia ada 200.000,” imbuhnya.

Selain sertifikat LKPP, yang memberatkan lagi menurutnya adalah soal Ijazah S1. Sementara bicara honorer, masih ada yang SMP/SMA, sedangkan S1 masih bisa dihitung dengan jari. Baity menegaskan, saat ini masih memungkinkan untuk merevisi aturan tersebut., meski masa sanggah bagi pelamar diberi waktu 3 X 24 jam.

“Kita akan mengawal kebijakan ini dan meminta kepada Menpan-RB untuk merevisi aturan tersebut. Supaya teman-temen bisa daftar. Berikan dulu kesempatan daftar, perkara lulus dan tidak biar mereka buktikan. Kami minta pak Menpan melihat dua sisi. Pertama, tenaga honorer sudah lama bekerja. Kedua Usia masa kritis. Mereka mengabdi untuk negara lho. BKN bisa menyampaikan masa sanggah sampai tanggal 14 Agustus. Tanggal 15 bisa diumumkan, sekarang tinggal kemauan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono mengaku, pihaknya tetap mengacu pada Permenpan tentang sertifikat tambahan untuk fungsional tertentu. Tenaga Kesehatan (Nakes) pakai STR dan formasi Pengelolaan Barang dan Jasa harus pakai Sertifikat Pengelolaan Barang dan Jasa. Sehingga dari 15 formasi yang daftar, sebanyak 43 semua TMS.

Heru menjelaskan untuk PPPK, memang banyak yang TMS. Faktornya bermacam-macam. Mulai dari lamaran tidak ditujukan kepada bupati. Ijazah yang di upload tidak asli atau fotocopy dan legalisiran. Masa kerja belum ada 3 tahun, salah upload, faktor tidak cermat untuk mengirim. Sehingga yang di Upload tidak sesuai ketentuan. 

“Khusus PPPK rata-rata seperti itu. Apa karena sudah berumur atau bagaimana. Jadi banyak keteledoran. Ada juga, foto yang di upload bukan fotonya sendiri. Lebih aneh lagi KTP bukan KTP-nya pelamar, harusnya sama. Ada juga surat pernyataan terbalik. Intinya, rata-rata tidak mencermati dan kurang teliti pengumuman yang ada,” pungkasnya. (Spt)

Verified by MonsterInsights