fbpx

AKSI NEKAT PRIA BOJONEGORO CURI PERABOTAN DI CEPU

Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial THK (30) warga asal Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro diduga nekat mencuri perabotan di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Pelaku saat diperiksa petugas.

Cepu – Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial THK (30) warga asal Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro diduga nekat mencuri perabotan di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan, pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mulanya, korban bernama Febby Firy Artanti, seorang warga yang tinggal di Perum Grand Galaxy RT 06 RW 14 Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora melaporkan kehilangan barang berupa satu unit pompa air merk Simizu Jet Pump pada hari Minggu (10/04) sore.

“Dalam laporannya korban menceritakan bahwa dirinya sudah 2 kali kehilangan barang. Selain Jet pump, sebelumnya yaitu pada hari Rabu (30/03/2022) lalu ia telah kehilangan satu unit kipas angin merk Cosmos, satu unit setrika dan satu buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg,” ungkap AKP Agus, Rabu (13/4).

Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kampung Megalrejo Balu. Dari hasil pemeriksaan, THK mengaku telah melakukan tindakan yang sama pada dua rumah yang berbeda namun masih pada lokasi di Perumahan Grand Calaxy Kelurahan Balun Cepu.

“Adapun rumah lain yang berhasil disatroni di Perum Grand Galaxy oleh tersangka adalah rumah Prihartini pada hari Senin, (04/04/2022) pelaku berhasil membawa lari dua tabung gas elpiji ukuran 3 Kg. Kemudian di rumah Agus Sugiyanto, pada hari Minggu, (10/04/2022) pelaku berhasil mengambil dua tabung gas elpiji ukuran 3 Kg,” tambah Agus.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah kaos warna Hitam yang bertulis Bali. Sebuah celana pendek warna putih merk Altic. Dua buah tangga yang terbuat dari kayu. Empat buah tabung elpiji ukuran 3 Kg.

Kerugian total dari para korban sekitar Rp 2.900.000,- Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Kepada warga masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada. Terutama saat meninggalkan rumah agar dipastikan rumah terkunci. Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kita harus selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah,” pungkas Kapolsek. (Jam).