fbpx

APDESI INGATKAN DPRD BLORA: PENGISIAN PERANGKAT DESA HAK MUTLAK KADES

Ketua Apdesi Blora, Agung Heri Susanto

Blora – Rancangan perancangan daerah (Ranperda) tentang Perangkat Desa telah difinalisasi hari Kamis (27/09) kemarin. Pasca finalisasi, ranperda dikirim ke provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur Jateng.

 “Betul, evaluasi ranperda mungkin dua mingguan,” jelas Ketua Pansus 1 DPRD Blora, Supardi, Minggu (30/09).

Terkait mutasi perangkat desa, yang saat ini hangat dibicarakan, Supardi enggan berkomentar banyak. Politisi Golkar ini mengatakan, untuk mutasi akan dijabarkan di Perbup.

 

Ketua Apdesi Blora, Agung Heri Susanto

 

 “Di Perda cuma mengamanatkan mutasi antar perangkat. Lha untuk teknisnya nanti dijabarkan di Perbup cq Bagian Pemdes,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berharap Perda Perangkat Desa benar-benar dapat menjadi acuan kegiatan pemerintahan desa di Kabupaten Blora.

 “Kami berharap, regulasi ini nantinya dapat menjadi acuan kegiatan pemerintahan (desa, red) di Kabupaten Blora,” harap Ketua Apdesi Blora, Agung Heri Susanto.

Verified by MonsterInsights