fbpx

CEGAH MUTILASI KEWENANGAN, APDESI BLORA KAWAL PERUBAHAN PERBUP

Bupati Blora Djoko Nugroho dalam rapat koodinasi Kepala dan Perangkat Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (21/08).

Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan segera menyusun perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengangkatan perangkat desa. Hal ini disampaikan Bupati Blora Djoko Nugroho dalam rapat koodinasi Kepala dan Perangkat Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (21/08).

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Blora menyatakan pihaknya akan terus mengawal perubahan Perbup sehingga tidak memotong kewenangan kepala desa.

Selain itu, Apdesi  juga menekankan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Perbup. Diantaranya, tentang lama masa kerja dan batas usia maksimal perangkat desa.

 

Bupati Blora Djoko Nugroho dalam rapat koodinasi Kepala dan Perangkat Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (21/08).

 

“Kewenangan kades dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah mutlak, diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014. Kewenangan ini  tidak boleh dimutilasi oleh aturan di tingkat bawah, baik Perda maupun Perbup,” tegas Ketua Apdesi Blora, Agung Heri Susanto, Rabu (22/08).

Lebih lanjut, Agung juga menekankan Pemkab Blora perlu mempertimbangkan lama masa kerja dan batas usia maksimal perangkat desa dalam Perbup yang tengah disusun.

Agung memaparkan, dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 Pasal 12 Ayat 2 disebutkan, perangkat desa yang diangkat dengan periodisasi setelah habis masa tugasnya, diangkat sampai usia 60 tahun.

“Yang kita sikapi adalah di blora dengan adanya UU nomor 22 tahun 1999, perangkat desa diangkat dengan masa kerja 20 tahun, atau usia 60 tahun. Mana yang lebih dahulu,” lanjutnya.

Menurut Agung, saat ini terdapat sekitar 700 perangkat desa di Blora yang diangkat dengan menggunakan dasar UU nomor 22 tahun 1999. Selain itu, pada tahun 2022 / 2023 ada banyak perangkat desa yang sudah mencapai masa kerja 20 tahun, namun belum berusia 60 tahun.

“Dalam rakor kemarin, Pak Bupati  sepakat dan mendukung masukan (saran) APDESI  dan berpesan agar perangkat desa dan kades, camat dapat berjalan harmonis. Sehingga pemerintah desa dapat berjalan dengan baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” pungkasnya.

 

Reporter : Ika Mahmudah

Verified by MonsterInsights