Blora – Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan kasus arisan online yang merugikan hingga miliaran rupiah mulai berjalan sejak tahun 2019.
“Kegiatan ini, mulai beraktivitas sekitar tahun 2019, dan pada saat itu ya berjalan normal, dan mendekati sekitar bulan-bulan ini mengalami kemacetan, kemudian dari beberapa korban ini otomatis berusaha menemui yang bersangkutan, namun ketika dihubungi sudah hilang kontak,” ucapnya saat ditemui Bloranews.com di kantornya, jumat (20/08).
Untuk mengusut kasus tersebut, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan para nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online tersebut.
“Polisi sedang melakukan pencarian pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, Ini sesuai klarifikasi secara lisan, Jadi kita belum melakukan Berita acara pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP itu belum,” terangnya.
Disinggung terkait rumah yang diambil di Jati kemarin, dirinya mengaku belum melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Informasi yang kita terima, kita belum melakukan klarifikasi. karena yg bersangkutan sampai saat ini belum datang ke kantor. Karena dia juga mengaku sebagai korban karena juga merekrut saja. Kalau persoalan rumah itu sudah dijual lama, kemudian sama yang membeli ini, saat mengambil rumah bersamaan dengan kasus ini muncul. Jadi asumsi para korban yang merasa dirugikan dikira itu pada ngambil barang yang ada di rumah itu,” jelasnya.
Setiyanto menghimbau masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan tolong jangan melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat merugikan dirinya sendiri, atau melakukan tindakan yg anarkis, sehingga berdampak terhadap yang bersangkutan atau yang merasa dirugikan.
“Tolong hati-hati, jangan tergiur dengan arisan online seperti ini. Karena sudah banyak korban yang diakibatkan dengan adanya aksi tersebut. Harapan kasus ini bisa terungkap dengan tuntas, jadi tidak ada korban lain ini, terutama warga kita warga masyarakat Blora,” pungkasnya. (Spt)