Blora – Jajaran staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan penatausahaan kearsipan, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan tentang standar ketatausahaan dan kearsipan.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan beranggapan bahwa Bawaslu kabupaten atau kota masih tergolong baru, sehingga sangat diperlukan pengelolaan arsip yang baik seperti hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran.
“Kita sebagai lembaga yang baru dibentuk tahun 2018, tentu membutuhkan pengetahuan bagaimana cara menyimpan ataupun mengelola arsip dengan baik. Karena pengelolaan arsip yang baik merupakan hal penting sebagai bentuk tanggung jawab lembaga,” terangnya, Senin (21/3).
Bimtek pengelolaan penatausahaan kearsipan diselenggarakan di ruang pertemuan Bawaslu Kabupaten Blora, dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Blora.
Dua arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Blora dihadirkan untuk menjadi narasumber, keduanya yaitu Tri Tatang Wiyono dan Adindha untuk memaparkan materi apa saja yang diperlukan dalam pengarsipan dan menjelaskan beberapa kategori dalam menata arsip.
“Sistem penataan berkas dapat dibagi dalam 5 (lima) kategori, yang pertama adalah alphabetic, yakni sistem penataan berkas sesuai abjad. Kedua berdasarkan subyek, yaitu penataan berkas berdasarkan masalah,” papar Tri.
Ketiga geographic, dalam hal ini berkas yang ada disusun sesuai dengan lokasi dari koresponden. Kemudian yang keempat yaitu menyusun berkas dengan sistem numeric. Dalam sistem numerik, berkas yang ada disusun berdasarkan urutan nomor kode lokasi, tempat, nama atau identitas lainnya.
“Kemudian yang terakhir sistem kronologis, yakni penataan berkas berdasarkan kronologis waktu. Kelima hal tersebut dapat diterapkan dalam penataan agar arsip dapat tersimpan secara sistematis dan logis, serta apabila dibutuhkan dapat ditemukan secara cepat dan tepat” jelasnya. (Spt).