Blora- Memasuki tahapan masa tenang Pilkada Blora 2020 yakni tanggal 6 sampai 8 Desember 2020, Bawaslu Blora akan lakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang ada di Kabupaten Blora.

Penertiban alat peraga kampanye (APK)
Sesuai aturan pasal 31 Peraturan KPU nomor 11/2020 disebutkan masa tenang paling lambat adalah tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Total ada 7.021 APK dan BK yang sudah dipetakan Bawaslu Blora akan mulai dibersihkan besok, Minggu (06/12).
“Sesuai dengan tahapan hari ini adalah waktu berakhirnya kampanye. Sehingga mulai besok hingga sebelum pemungutan suara semua pihak tidak boleh berkampanye,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono, di kantornya, Sabtu (05/12).
Sebelumnya, Bawaslu Blora telah mendorong KPU Blora untuk berkoordinasi dan menghimbau kepada semua pasangan calon untuk menertibkan dan membersihkan secara mandiri.
“Jumat kemarin kami minta KPU Blora untuk berkoordinasi dalam penertiban dan pembersihan APK ini. Kami sebelumnya juga telah berkirim surat himbauan kepada semua pasangan calon,” pungkasnya. (Jyk)
Related Posts
DUA PENGAWAS TPS TERIMA SANTUNAN DARI BAWASLU BLORA
KASN REKOMENDASIKAN SANKSI SEDANG PADA CAMAT JEPON
MASA KERJA 295 PANWASLU DESA BERAKHIR DESEMBER
BAWASLU BLORA : POLITIK UANG ADALAH CARA PRIMITIF
ROADSHOW BAWASLU BLORA BERIKAN BIMTEK KEPADA PENGAWAS DESA
CATAT ! TANGGAL 5 BESOK BAWASLU AKAN TERTIBKAN APK
HINGGA KAMIS, BAWASLU BARU TERIMA 3 STTP KAMPANYE PASLON
No Responses