Blora- Memasuki tahapan masa tenang Pilkada Blora 2020 yakni tanggal 6 sampai 8 Desember 2020, Bawaslu Blora akan lakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang ada di Kabupaten Blora.
![](https://www.bloranews.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG_20180308_231544.jpg)
Sesuai aturan pasal 31 Peraturan KPU nomor 11/2020 disebutkan masa tenang paling lambat adalah tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Total ada 7.021 APK dan BK yang sudah dipetakan Bawaslu Blora akan mulai dibersihkan besok, Minggu (06/12).
“Sesuai dengan tahapan hari ini adalah waktu berakhirnya kampanye. Sehingga mulai besok hingga sebelum pemungutan suara semua pihak tidak boleh berkampanye,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono, di kantornya, Sabtu (05/12).
Sebelumnya, Bawaslu Blora telah mendorong KPU Blora untuk berkoordinasi dan menghimbau kepada semua pasangan calon untuk menertibkan dan membersihkan secara mandiri.
“Jumat kemarin kami minta KPU Blora untuk berkoordinasi dalam penertiban dan pembersihan APK ini. Kami sebelumnya juga telah berkirim surat himbauan kepada semua pasangan calon,” pungkasnya. (Jyk)