fbpx

BBM NAIK, 939.232 PEKERJA DI JATENG DAPAT BSU

Sebanyak 939.232 pekerja di Jawa Tengah mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan nilai Rp 563.539.200.000. Bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat mengingat kondisi ekonomi yang tidak stabil akibat naiknya harga BBM Subsidi.
Sebanyak 939.232 pekerja di Jawa Tengah mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan nilai Rp 563.539.200.000

Semarang, BLORANEWS – Sebanyak 939.232 pekerja di Jawa Tengah mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan nilai Rp 563.539.200.000. Bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat mengingat kondisi ekonomi yang tidak stabil akibat naiknya harga BBM Subsidi.

Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziah menjelaskan, penerima BSU telah dipilah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, dengan penyaluran melalui bank Himbara (BNI, BTN, BRI dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia dan PT POS.

“Data BSU tahun 2022 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya Kemnaker melakukan skrining data dengan Kemensos, Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM dan BKN. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus,” ujarnya.

Menaker menerangkan, penerima BSU memiliki kriteria khusus. Di antaranya WNI, memilki upah paling banyak Rp 3,5 juta. Sementara bagi pekerja yang UMK atau UMP-nya melebihi Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak.

Selain itu, penerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. Syarat lain, penerima bukan anggota TNI/Polri dan tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.

“Di Jateng, total jumlah penerima BSU di mencapai 939.232 orang dengan nilai Rp 563.539.200.000. Rinciannya tahap I cair pada tanggal 12 September 2022 sebanyak 727.465 pekerja dengan nilai Rp 436.470.000.000. Sedangkan untuk tahap II yang cair pada tanggal 20 September 2022 sebanyak 211.767 pekerja dengan nilai Rp 127.060.200.000,” pungkasnya. (Jib).