fbpx

BUPATI DAN DPRD KABUPATEN BLORA SETUJUI 3 RAPERDA

BUPATI DAN DPRD KABUPATEN BLORA SETUJUI 3 RAPERDA
Bupati dan DPRD Blora

Blora– Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora setujui 3 Raperda. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Wira Usaha, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 tetang urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora.

BUPATI DAN DPRD KABUPATEN BLORA SETUJUI 3 RAPERDA
Bupati dan DPRD Blora

 

Dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan. Dilanjut dengann rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2020.

Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora yang dibacakan oleh Pansus DPRD, Santoso Budi Susetyo memberikan rekomendasi diantaranya percepatan dan kelancaran pelayanan vaksinasi COVID-19, percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan peningkatan infrastruktur wilayah yang berwawasan lingkungan.

“Selanjutnya akan kami jadikan bahan pertimbangan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan perencanaan dan atau kebijakan strategis yang selaras dengan visi Bupati Blora yang baru-baru ini dilantik, yaitu Sesarengan mBangun Blora, Unggul dan Berdaya Saing,” ungkap Dasum dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora. Selasa (23/03).

Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman mengapresiasi kerja cepat yang ditunjukkan para anggota dewan dalam pembahasan peraturan daerah sebagai landasan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Terimakasih kepada Pak Ketua DPRD dan seluruh anggotanya yang sudah ikut gerak cepat dalam melaksanakan pembahasan raperda. Kami berharap sinergitas eksekutif dan legislative ini bisa terus terjalin semakin baik dan kompak karena PR kita untuk membangun Blora sangat banyak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 DPRD Kabupaten Blora telah memprogramkan 15 Raperda Umum dan 3 Raperda Komulasi Terbuka yang akan ditetapkan. Dari 18 Raperda tersebut ada 6 Raperda yang merupakan inisiatif DPRD dan 9 Raperda yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten Blora. (Jyk)

Verified by MonsterInsights