fbpx

DCS DIUMUMKAN, 8 BACALEG DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT

Divisi Teknis Penyeleggaraan KPU Kabupaten Blora, Ahmad Husain. ( Kiri )

Blora – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Blora mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019. Dari 489 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masuk, sebanyak 481 nama masuk dalam DCS dan 8 nama dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blora, Achmad Husain menyebutkan, delapan bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari Partai Hanura (1), Partai Golkar (2), PAN (1), PBB (1), Partai Perindo (2), PPP (1).

 

Divisi Teknis Penyeleggaraan KPU Kabupaten Blora, Ahmad Husain. ( Kiri )

 

Salah satu bacaleg yang dinyatakan TMS adalah HM. Warsit (Partai Hanura), mantan Ketua DPRD dua periode dan eks Ketua DPC PDI Perjuangan Blora. Hal ini, lantaran HM Warsit pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

“DCS masih bisa berubah, tergantung dari masukan masyarakat yang disertai bukti, dan adanya temuan baru,” jelas Achmad Husain seperti dikutip Suara Baru, Minggu (12/08).

Untuk menyusun DCS tersebut, KPU melakukan klarifikasi di lapangan. Bahkan, ada pula berkas yang diklarifikasi hingga ke luar daerah.

“(Klarifikasi hingga ke luar daerah) semata-mata untuk membuktikan keabsahan dan keakuratan berkas persyaratan milik sejumlah bakal calon anggota DPRD 2019-2024,” pungkas Ahmad Husain.

 

Reporter : Imanan