fbpx

DUA ANGGOTA KPPS ASAL JEPON AKHIRNYA DIPECAT

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim.

Blora, BLORANEWS – Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) asal Kecamatan Jepon, Blora akhirnya dipecat. Keduanya resmi dipecat setelah terbukti masuk dalam kepengurusan salah satu partai politik di Kabupaten Blora.

’’Mereka sudah kami berhentikan dan kami ganti. Untuk mekanismenya ada di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara),’’ jelas Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Ahmad Mustakim, Selasa (30/1/2024).

Dikatakan, kedua anggota KPPS itu masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra. Mereka berasal dari Desa Jatirejo (WEM) dan Kelurahan Jepon (AM).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora telah mengonfirmasi adanya temuan dua anggota partai politik yang terpilih dan telah dilantik menjadi anggota KPPS.

Temuan itupun kemudian dilaporkan ke Pihak KPU Kabupaten Blora agar segera ditindaklanjuti.

“Temuan ini diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Jepon Kamis (25/1) lalu. Dan kami telah menindaklanjuti temuan tersebut. Kami juga sudah sampaikan ke KPU Blora. Tinggal menunggu hasil KPU nanti seperti apa,” jelas Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim. (Dj) 

Verified by MonsterInsights