fbpx
OPINI  

EFEKTIF MARET 2021, MENILIK MANFAAT EKONOMI DIBALIK PPnBM 0%

EFEKTIF MARET 2021, MENILIK MANFAAT EKONOMI DIBALIK PPnBM 0%
Ilustrasi.

Insentif Pajak Kendaran Bermotor resmi ditetapkan Sri Mulyani-Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 25 Februari 2021 melalui penurunan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Penurunan PPnBM  dilakukan Pemerintah melalui insentif pajak dengan menanggung PPnBM secara berjenjang dari 100% hingga 25% yang berlaku mulai Maret 2021. Upaya ini merupakan stimulus ekonomi yang diharapkan dapat efektif menarik minat konsumen sehingga mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 

EFEKTIF MARET 2021, MENILIK MANFAAT EKONOMI DIBALIK PPnBM 0%
Ilustrasi.

 

Poin Penting PMK nomor 20/PMK.010/2021

Melalui PMK nomor 20/PMK.010/2021, Pemerintah menetapkan insentif pajak atas penjualan barang mewah kendaraan bermotor yang diberikan mulai Bulan Maret hingga Desember 2021. Adapun poin penting PMK ini adalah:

  • PPnBM ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dan kendaraan berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan isi silinder ≤ 1.500 cc;
  • PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan Mei 2021, 50% untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021 dan 25% untuk masa pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021;
  • PPnBM hanya dapat diberikan jika memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%;
  • Pengusaha Kena Pajak yang menerapkan pengurangan PPnBM wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah;
  • PPnBM tidak ditanggung Pemerintah jika tidak menggunakan faktur pajak dan tidak melaporkan faktur pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam PMK ini juga menginstruksikan agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak menagih PPnBM sesuai ketentuan perundangan jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah dan termasuk dalam kategori pemberian insentif PPnBM. Selanjutnya pelaksanaan insentif PPnBM ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

 

Insentif PPnBM sebagai Salah Satu Program PEN

Era Pandemi Covid-19 bukanlah masa yang mudah untuk dihadapi. Terbukti sudah setahun wabah ini menghampiri Indonesia, masih banyak ditemukan kasus positif Covid-19. Tren perkembangan kasusnya cenderung naik, bahkan belum lama ini melonjak tajam pada awal tahun 2021. Dilansir dari situs resmi covid-19.go.id, tren perkembangan kasus terkonfirmasi positif adalah sebagai berikut :

 

Tren perkembangan covid-19
Tren perkembangan kasus terkonfirmasi positif

 

Dampak pandemi Covid-19 pada berbagai sektor masih terasa, terutama pada sektor ekonomi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian dengan program PEN. 

Terlihat dari anggaran dalam jumlah fantastis, Pemerintah sangat menaruh perhatian serius pada program PEN termasuk didalamnya adalah insentif perpajakan dunia usaha.  Tahun 2020 dianggarkan Rp. 695,2 Triliun untuk program PEN dengan realisasi Rp. 579,8 Triliun atau sebesar 83,4%. Hasil positif terlihat dari rilis  pertumbuhan ekonomi kuartal IV Tahun 2020.  

Rilis yang dikeluarkan pada 5 Februari 2021 menyatakan tren pemulihan ekonomi yang semakin membaik dari kuartal II  ke kuartal IV Tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi naik dari -5,32% di kuartal II-2020 meningkat menjadi -3,49% di kuartal III-2020 dan terus naik menjadi -2,19% di kuartal IV-2020. Terbukti dengan pengalokasian insentif perpajakan di dunia usaha, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada tahun 2021, Pemerintah menganggarkan Rp. 619 Triliun untuk program PEN. Insentif perpajakan masih masuk dalam salah satu pengalokasiannya yaitu sebesar Rp42 Triliun. Setelah insentif PPh, insentif Pajak UMKM dan Insentif PPN, tahun ini Pemerintah menambahkan Insentif PPnBM sebagai salah satu komponen pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Dengan adanya penurunan PPnBM, akan menarik minat konsumen untuk melakukan kegiatan ekonomi. Mulai dari kegiatan konsumsi yang berimbas pada keberlangsungan kegiatan produksi, akan memberikan kontribusi positif pada kurva pertumbuhan ekonomi.

 

Mengapa Insentif  PPnBM pada Industri Kendaraan Bermotor?

Insentif pada PPnBM menimbulkan pro dan kontra. Disatu sisi, pemberian insentif ini dinilai akan sangat efektif untuk mendorong minat pembeli demi menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi. Imbasnya, kegiatan produksi pada industri otomotif akan tetap berjalan, bahkan diharapkan dapat melampaui angka sebelum masa pandemi Covid-19. Namun di lain sisi, imbas pada sektor sosial juga dapat diprediksi. Dengan naiknya jumlah pembelian barang mewah kendaraan bermotor, dinilai akan memperjelas kesenjangan sosial antara konsumen berpenghasilan tinggi dan konsumen berpenghasilan rendah. Idealnya kebijakan lain yang secara langsung berimbas pada konsumen berpenghasilan rendah juga dapat ditetapkan. Namun, penetapan insentif PPnBM bukanlah tanpa alasan. Secara garis lurus, penetapan ini juga memihak konsumen berpenghasilan rendah. Mengapa demikian? Pemerintah mempunyai pertimbangan secara makro atas penetapan insentif PPnBM pada sektor industri kendaraan bermotor.

Insentif PPnBM merupakan potongan pajak yang menyasar konsumen berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan daya dan minat beli di sektor industri kendaraan bermotor. Dengan terus berjalannya transaksi pada industri ini, diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kegiatan di dalam industri itu sendiri.

Konsumen berpenghasilan tinggi juga dinilai mampu melaksanakan pembelian mobil baru meskipun di era pandemi Covid-19. Jika stok atau pasokan mobil berkurang, maka kegiatan produksi akan terus berlangsung sehingga menyumbangkan angka positif pada kurva pertumbuhan ekonomi. Namun untuk mendorong dan meningkatkan minat beli di era pandemi Covid-19, perlu dukungan Pemerintah untuk memastikan kegiatan ekonomi pada sektor ini benar-benar berjalan. Perputaran roda ekonomi akan selaras dengan tujuan Pemerintah dalam rangka menaikkan angka pertumbuhan ekonomi yang saat ini menjadi prioritas.

Industri kendaraan bermotor merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Terutama pabrik kendaraan bermotor yang menyerap jutaan tenaga terampil. 

Keberlangsungan produktivitas pada industri ini mempunyai pengaruh besar pada tingginya angka pekerja. Jika produktivitas tidak terjaga, akan berpotensi terhentinya kegiatan produksi yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja dalam volume sangat besar. Pemutusan hubungan kerja tentunya juga akan berpengaruh minus pada kurva pertumbuhan ekonomi. Misalnya data pada tahun 2020 menunjukan penjualan mobil baru mengalami penurunan 50%.  Tanpa adanya solusi atas hal ini, potensi tutupnya pabrik otomotif akan semakin jelas pada tahun mendatang dan pemutusan hubungan kerja menjadi hal yang lumrah. Oleh karena itu, industri ini dinilai perlu mendapat perhatian melalui insentif PPnBM untuk menjaga keberlangsungannya.

Disclaimer : Artikel ini hanya pendapat pribadi penulis, tidak mewakili dan/atau tidak mencerminkan kebijakan instansi tempat penulis bekerja.

 

Tentang Penulis : Fariha, merupakan ASN pada DJKN – Kementerian Keuangan R.I. Penulis beralamat di  Jl. TPU Cipayung RT. 008 RW. 004 No. 43, Kec./Kel. Cipayung Jakarta Timur – Indonesia.

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com.