Blora- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Kapuan Kecamatan Cepu, Blora pada hari ini. Seperti yang diberitakan Bloranews sebelumnya, PSU tersebut adalah rekomendasi dari Bawaslu Blora yang menemukan pelanggaran pada TPS tersebut. (13/12).

Pemungutan suara ulang di tps 2 desa Kapuan Kecamatan Cepu
Anggota KPU Blora Divisi Hukum dan Pengawasan, Naelina Paramita Najati mengungkapkan jika PSU tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Blora yang menemukan anggota KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali.
“Ya, hari ini kami menyelenggarakan PSU atas dasar rekomendasi dari Bawaslu, adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh dua orang KPPS kami yang memilih dua kali,” terangnya.
Sebagai informasi, pada pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember lalu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Kapuan tersebut perolehan suara pasangan calon 01 (ASRI) mendapatkan jumlah suara sebanyak 2, untuk pasangan calon 02 (ARTYS) mendapatkan 275, kemudian pasangan calon 03 (UMAT) mendapatkan 39.
Selanjutnya setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari ini Minggu (13//12), perolehan suara pasangan calon 01 (ASRI) mendapatkan jumlah suara sebanyak 8, untuk pasangan calon 02 (ARTYS) mendapatkan 268, kemudian pasangan calon 03 (UMAT) mendapatkan 16. (Jyk)
Related Posts
PASCA PENETAPAN, DPRD BLORA SEGERA MENGAJUKAN JADWAL PELANTIKAN
PASANGAN ASRI TAK HADIRI PENETAPAN BUPATI TERPILIH
KPU BLORA TETAPKAN CALON TERPILIH PILKADA BLORA BESOK
MASA KERJA PPK DAN PPS BERAKHIR JANUARI AKHIR
HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI SUARA, ASRI RAIH 2,85%
KAPOLRES DAN DANDIM PANTAU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG
BUNTUT PSU DI DESA KAPUAN TPS 2, 2 ANGGOTA KPPS TERANCAM PIDANA
No Responses