fbpx

INI ATURAN MODIFIKASI YANG AMAN, AGAR TERHINDAR DARI TILANG PETUGAS

Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan Aji Angga.

Blora – Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan Aji Angga memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas pengendara sepeda motor yang melakukan modifikasi yang tidak sesuai aturan. Hal ini, demi keselamatan pengendara itu sendiri, serta pengguna jalan secara umum.

“Sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas AKP Himawan, Kamis (30/08).

 

Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan Aji Angga.

 

Berikut ini, paparan AKP Himawan terkait modifikasi kendaraan yang aman agar terhindar dari tilang petugas. Pertama, nomor polisi yang tertera pada plat motor harus sesuai dengan surat berkendara. Kedua, jangan memasang rotator atau sirene.

Selanjutnya, dilarang mengubah rangka dan plat nomor kendaraan. Selain itu, tidak dibenarkan pula memasang simbol pada plat nomor kendaraan.

“Jangan mengubah warna dan dimensi motor. Jangan mengubah kapasitas mesin. Selanjutnya, jangan mengganti knalpot bawaan dengan knalpot yang bersuara bising (knalpot broong). Selain itu, mengganti suara klakson juga tidak dibenarkan,” lanjut AKP Himawan.

Kemudian, dilarang menghilangkan alat keselamatan yang ada pada kendaraan seperti lampu utama, lampu sein, kaca spion. Pengendara juga dilarang menggunakan ban motor yang tidak layak (ban cacing –red), serta mengganti lampu dengan daya pancar yang lebih tinggi.

“Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas,” tegas AKP Himawan menutup paparannya.

Reporter : Imanan