fbpx

INI ATURAN YANG HARUS KAMU KETAHUI SAAT MENCOBLOS

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tinggal menghitung hari. Perlu diketahui, Ada yang berbeda dari pelaksanaan pilkada kali ini dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, yakni pemilihan akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Blora merupakan satu dari 35 kabupaten/kota di Jateng yang turut melaksanakan Pilkada 2020.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng, Diana Ariyanti mengungkapkan penerapan peraturan baru dalam pencoblosan di TPS saat pilkada serentak dilaksanakan sesuai prosedur pencegahan Covid-19.

“Kalau sosialisasi sudah dilakukan sejak dimulai tahapan pilkada serentak, dimulai lagi pada 15 Juni 2020,” terangnya, Minggu (06/12).

Adapun peraturan baru bagi pemilih yang wajib diterapkan di setiap TPS pada pelaksanaan Pilkada 2020 diantaranya :

  1. Jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS dari yang sebelumnya 800 orang
  2. Pengaturan kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan yang dimulai pukul. 07.00-13.00 WIB
  3. Larangan berdekatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter
  4. Dilarang bersalaman di TPS
  5. Wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos
  6. Pemilih diwajibkan memakai masker di TPS.
  7. Petugas TPS menggunakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
  8. Disediakan masker pengganti
  9. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS di cek suhu tubuhnya
  10. Tersedia sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih
  11. Pemilih diharuskan membawa alat tulis sendiri
  12. Disediakan tisu kering setelah mencuci tangan
  13. Penyemprotan desinfeksi di TPS secara berkala
  14. Penggunaan tinta tetes bagi pemilih setelah mencoblos.
  15. Tersedianya bilik khusus bagi pemilih bersuhu 37,3 derajat celcius. (Jyk)