fbpx

ISTIMEWA! USAI VONIS 5 BULAN, 4 TERDAKWA PULANG KERUMAH

Empat terdakwa pemalsuan surat yang melibatkan 2 Kepala Desa resmi divonis 5 bulan penjara. Keempat terdakwa tersebut adalah, Mohammad Kasno (Kades Beganjing). Muhammad Romli (Pendamping Desa). Darno (Kades Nginggil) serta Suprono selaku Operator Desa. Usai divonis, mereka pulang ke rumah masing-masing.
Pembacaan vonis penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Haryad terhadap empat tersangka pemalsuan surat dalam rekruitmen perangkat desa.

Blora, BLORANEWS – Empat terdakwa pemalsuan surat yang melibatkan 2 Kepala Desa resmi divonis 5 bulan penjara. Keempat terdakwa tersebut adalah, Mohammad Kasno (Kades Beganjing). Muhammad Romli (Pendamping Desa). Darno (Kades Nginggil) serta Suprono selaku Operator Desa. Usai divonis, mereka pulang ke rumah masing-masing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan, hasil putusan sidang ke 4 terdakwa divonis bersalah. Dengan vonis 5 bulan penjara. JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Tetap di rumah. Sambil menunggu 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah banding atau menerima putusan,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya.

Dia menambahkan, kalau yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding, kemudian berkas ini dikirim pengadilan ke Pengadilan Tinggi. Nanti tinggal Pengadilan Tinggi mengeluarkan keputusan apa. Apa tahanan rumah atau tahanan rutan.

“Tapi kalau di rumah (7 hari ini, red) menerima hasil putusan, ya statusnya Inkrah. Jadi di tahan di Rutan,” tegasnya.

Menurutnya, usai sidang, terdakwa langsung pulang.

“Dia datang sendiri. Harusnya pulang. Tinggal menunggu 7 hari ke depan. Jaksa juga pikir-pikir untuk banding,” tambahnya.

Dia menambahkan, secara putusan, antara tuntutan dan putusan tidak terlalu jauh.

“Kalau terdakwa banding, saya banding,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Fauzan Haryadi menyatakan, jika ke 4 terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa telah memenuhi unsur dan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis 5 bulan penjara dan ditahan, saudara terdakwa mempunyai hak, pertama menerima putusan, kedua pikir-pikir, ketiga mengajukan banding, saudara mempunyai waktu selama 7 hari,” ucap Hakim. (sub)